KPPU Dorong Pemahaman Praktik Persaingan Sehat dalam Waralaba: Perbandingan Indonesia-Hong Kong

KPPU Dorong Pemahaman Praktik Persaingan Sehat dalam Waralaba: Perbandingan Indonesia-Hong Kong
KPPU Dorong Pemahaman Praktik Persaingan Sehat dalam Waralaba: Perbandingan Indonesia-Hong Kong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar FGD Internasional Community Service Program 2025 dengan tema “Enhancing Understanding of Anti-Competitive Practices in Franchise Models: A Comparative Case Study of Indonesia and Hongkong”.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang DPF Fakultas Hukum USU, Medan, dengan menghadirkan akademisi, pelaku usaha, UMKM, dan mahasiswa.

Kegiatan FGD yang dilakukan secara luring dan zoom meeting ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.H., dan menghadirkan dua keynote speaker, yakni Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.LI. (Guru Besar FH USU) dan Ridho Pamungkas (Kepala Kantor Wilayah I KPPU), serta dipandu oleh Dr. Robert, S.H., MH sebagai moderator.

Dalam paparannya, Prof. Ningrum menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM dan penerapan prinsip pasar bebas. Menurutnya, Indonesia menghadapi tantangan dalam menyusun kebijakan ritel modern agar tetap berpihak pada ekonomi lokal, namun tidak menyalahi prinsip-prinsip persaingan sehat.

Sementara itu, Ridho Pamungkas menjelaskan kondisi industri ritel modern berjaringan di Indonesia, termasuk potensi praktik anti-persaingan dalam model waralaba. Ia menyoroti fenomena ekspansi minimarket, moratorium gerai baru di beberapa daerah, hingga praktik “franchise terselubung” yang bisa menimbulkan persaingan semu.

“Kehadiran ritel modern perlu diterima sebagai bagian dari dinamika pasar. Namun, yang terpenting adalah memastikan persaingan tetap sehat, UMKM mendapat akses pasar, dan konsumen tetap memperoleh harga yang kompetitif dengan pilihan produk yang beragam,” jelas Ridho, dalam keterangan diperoleh Senin (29/9/2025).

Diskusi juga menyoroti perbandingan dengan Hong Kong, di mana regulasi ritel lebih menekankan keterbukaan pasar. Hong Kong Competition Commission (HCC) berperan aktif mengawasi dan menindak praktik anti-persaingan, sehingga pasar tetap dinamis dan efisien.

Lebih dari seratus peserta mengikuti kegiatan ini, baik secara langsung maupun daring, yang terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, akademisi, hingga perwakilan pemerintah daerahantara lain civitas akademisi dari FH Universitas Medan Area (UMA), dan FH Universitas Samudra Langsa (UNSAM), Bappeda Tapanuli Selatan dan DPMPTSP Mandailing Natal. Forum ini menjadi ruang bertukar gagasan dan pengalaman lintas negara mengenai regulasi ritel modern.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir gagasan yang konstruktif dalam merumuskan regulasi ritel modern yang adil, mendorong kolaborasi ritel besar dengan UMKM, serta menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan kepentingan konsumen.

Selain itu, KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor ritel modern, sekaligus memastikan agar keberadaan ritel berjaringan tidak menyingkirkan pelaku usaha kecil dan menengah.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi