Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Aek Nabara Simangumban Ditahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban.
Kasintel Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak mengatakan, GT ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban tahun anggaran 2023 dan 2024," ujarnya, Selasa (7/10).
"Tersangka GT diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan Indikasi kerugian negara sebesar Rp 486 Juta," tambahnya.
Dia mengatakan, tersangka GT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2025," tutupnya.
(CAN/RZD)