Kejari Agara Tetapkan Pengulu Kute Lembah Haji Korupsi Dana Desa Rp476 Juta

Kejari Agara Tetapkan Pengulu Kute Lembah Haji Korupsi Dana Desa Rp476 Juta
Kejari Agara Tetapkan Pengulu Kute Lembah Haji Korupsi Dana Desa Rp476 Juta (Analisadaily/Riko Hermanda)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, HM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis (9/10/2025) malam.

Penetapan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, setelah 14 saksi sudah diperiksa baik dari warga maupun dari Dinas terkait. Atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Menetapkan tersangka HM berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Teggara Nomor: 01/11.20/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 dan diperbaharui dengan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Print-01/L.1.20/Fd1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan mengatakan, HM ditetapkan jadi tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.476.692.348.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian keuangan negara (LHP-KKN) Inspektorat dengan nomor 700/225/L.HP-KKN/IK/2025, tanggal 22 September 2025.

Lilik menyebutkan, bahwa berdasarkan qanun Desa Lembah Haji nomor 02 Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang pendapatan dan belanja Kute (APBK) sebesar Rp 818.823.000. Sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.021.622.000.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka HM selaku pengulu Kute Lembah Haji pada tahun 2022-2023 adalah mengambil secara tunai dana desa bersama sama dengan saudara ZP selaku Kaur keuangan di Bank Aceh Syariah. Setelah dana desa diambil, tersangka HM langsung mengambil alih dana desa tersebut untuk disisihkan baik digunakan secara pribadi dan sebagian melaksanakan kegiatan desa," sebutnya.

Lilik Setiyawan mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan di desa tersangka HM melaksanakan sendiri tanpa melibatkan BPK dan perangkat desa sehingga tidak transparan dalam penggunaan dana desa.

Kemudian, tersangka HM meminta seluruh perangkat desa menandatangani laporan pertanggungjawaban baik kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) maupun kegiatan yang dilaksanakan.

"Tersangka HM meminta seluruh perangkat desa menandatangani LPJ dari kegiatan fiktif maupun kegiatan dilaksanakan,kalau tidak ditandatangani HM mengancam akan memecat perangkat Kute karena dianggap tidak patuh akan perintah nya," tegasnya.

Lilik Setiyawan menyebutkan, bahwa setiap kegiatan di Desa Lembah Haji tersangka HM selaku pengulu Desa Lembah Haji tidak pernah melampirkan bukti pendukung yang sesuai dengan pembelanjaan (Make-up) sehingga terdapat selisih harga yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara.

"Tersangka HM selaku pengulu Desa Lembah Haji melaksanakan kegiatan yang tidak terlampir di APBK Kute, baik itu di tahun 2022 maupun tahun 2023," terangnya.

Lilik Setiyawan menambahkan tersangka HM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor (1) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan," ujarnya. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi