Bekerja Nonprosedural, 4 Warga Sumut dan 1 Aceh Dideportasi dari Malaysia (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Pihak Malaysia kembali mendeportasi 5 warga negara Indonesia bermasalah karena diduga bekerja Nonprosedural (Ilegal) di negara tersebut.
Mereka yang dideportasi semuanya perempuan, yakni 4 orang warga Sumut dan 1 Aceh. Mereka tiba di Bandara Kualanamu setelah menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/10) sore.
Masing-masing warga Sumut tersebut berinsial SUS warga Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang, DS warga Belawan, Medan, AS warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, SHAN warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan EL warga Lhokseumawe, Aceh.
Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP3MI) Sumatera Utara, Ade Frima Koes Nanda, didampingi Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan 5 warga Indonesia tersebut.
"Dari 5 yang dideportasi semuanya perempuan, yakni 4 warga Sumut dan 1 warga Aceh," jelas Ade.
Pihaknya dalam hal ini memfasilitasi kedatangan WNI bermasalah tersebut setibanya di Bandara Kualanamu. Selanjutnya dilakukan pendataan, kemudian diserahkan ke pihak keluarga masing-masing untuk dibawa ke kampung halaman.
“Dari yang kita data, para warga Indonesia bermasalah ini sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia bervariasi, ada yang 5 bulan hingga 9 bulan,” terangnya.
Sedangkan mereka selama di Malaysia ada yang bekerja di Kilang, Pembantu Rumah Tangga, hingga kedai makan.
Pemulangan warga negara bermasalah ini juga ikut difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.
(KAH/RZD)