Polres Palas Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan

Polres Palas  Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan
Polres Palas Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan (Analisadaily/atas siregar)

CmdvAnalisadaily.com, Padanglawas - Polres Padanglawas (Palas) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika di halaman apel Mapolres, Kamis (30/10/2025).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB dipimpin langsung Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan penegak hukum.

Turut hadir Wakapolres, Kompol Sugianto,S.Pd, Perwira Penghubung Dandim 0212/TS, Mayor Arh Saleh Hasibuan, Kasat Res Narkoba Polres Palas,Iptu Parlin Azhar Harahap,SH dan personel Satresnarkoba.

Tampak juga hadir, Ketua Dalihan Natolu Kabupaten Palas, Sahrun Hasibuan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palas Agung Situmorang,SH, Pengadilan Negeri Sibuhuan Ricki Pratama,SH dan Plt Kadis Kesehatan Amelia Roitona Nasution,SKM,MKM.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika turut disaksikan Ketua Badan Silaturhami Pondok Pesantren(BSPPL) Kabupaten Palas, Paujan Hamidy Hasibuan, Perwakilan MUI Komisi Hukum Mardan Siregar,MA, Pembina Yayasan Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya Parnis Siregar MSH.

Dalam press release, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto menegaskan, peran serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika sangat penting untuk menekan jaringan pengedar dan pengguna narkotika.

"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 97,28 gram dihancurkan menggunakan blender, kemudian narkotika jenis daun ganja seberat 43 kg.856,9 gram dimusnahkan dengan cara dibakar" ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Dodik Yuliyanto pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Palas dalam menjaga wilayah Kabupaten Palas dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palas,Iptu Parlin Azhar Harahap, SH menjelaskan, barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan adalah hasil tangkapan bulan Juli-Oktober 2025.Dari 4 Laporan Polisi(LP) dengan 7 orang tersangka.

Parlin Azhar menyebutkan, barang bukti jenis ganja yang disita seberat 44 kg,066,82 gram, disisihkan ke Labfor seberat 209,92 gram dan dimusnahkan seberat 43 kg.856,9 gram.

Sementara,narkotika jenis sabu yang disita seberat 127,28 gram, disisihkan ke Labfor seberat 30,00 gram dan dimusnakan 97,28 gram,ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil tangkapan mulai September hingga Oktober 2025, terdapat 26 laporan polisi dengan rincian 31 tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar dan telah diproses hukum sampai ke Jaksa Penuntut Umum/Pengadilan.

Sedangkan, 8 tersangka lagi berperan sebagai pengguna atau pemakai yang saat ini telah direhabilitasi,paparnya sebelum pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.

" Barang bukti narkotika yang disita untuk jenis sabu seberat 88,53 gram, jenis ganja seberat 11,38 gram dan extasi sebanyak 12 butir, hasil tangkapan September hingga Oktober," ungkapnya

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi