Pojok Pers Oleh : War Djamil

Pasal-8 UU Pers

Pasal-8 UU Pers
Pasal-8 UU Pers (analisadaily/istimewa)

MAHKAMAH Konstitusi di penghujung Oktober 2025 masih dengan sidang lanjutan uji materi pasal-8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers (UU Pers). Perkara diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dari pemberitaan media dapat diikuti proses sidang. Diberitakan “Antara” : Iwakum menilai pasal 8 bertentangan dengan pasal-1 ayat 3, pasal 28D ayat-1 dan 28G ayat-1 UUD 1945. Pasal 8 tidak memberi kepastian hukum sebab frasa “perlindungan hukum” itu bersifat multitafsir.
Mahkamah meminta pendapat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak-pihak ini secara umum menyatakan pasal-8 tidak multitafsir. Justru yang perlu diperkuat yakni implementasinya.
KINI, kita lihat kenyataannya. Bunyi pasal-8 UU Pers : Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Berikutnya, dalam “Penjelasan” atas UU Pers disebutkan : Yang dimaksudkan dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta. Selama ini wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, secara umum mendapat perlindungan hukum. Namun harus kita nyatakan terjadi beberapa kasus di mana perlindungan hukum itu belum maksimal. Mengapa begitu ?
Setidaknya dua hal. Pertama, sebagian penegak hukum (maaf) belum menerapkan pasal-8 itu. Mungkin belum membaca UU Pers terdiri 21 pasal itu. Atau, mungkin belum memahami secara mendalam tentang makna dan arti pasal-8.
Kedua, mungkin--sebagian masyarakat-- juga sama, belum mengetahui dan memahami pasal-8.
Akibatnya ? Masih terjadi satu-dua kekerasan terhadap wartawan dan kantor media. Termasuk oknum penegak hukum yang menyita peralatan awak media saat peliputan demonstrasi atau peristiwa khusus lainnya.
Juga masih terjadi, oknum publik merusak kantor media dengan alasan pemberitaan yang mereka nilai tidak tepat.
Padahal, oknum aparat di lokasi tidak perlu menyita peralatan wartawan, karena mereka memakai atribut “pers” atau media.
SEKARANG. Ambil butir positif dari sidang uji materi pasal-8 di Mahkamah Konstitusi ini. Pengajuan uji materi, sah-sah saja. Hak warga negara, apalagi mereka dari profesi pers yang berkepentingan atas pelaksanaan pasal-8.
Sisi lain. Mungkin ada pendapat supaya dilanjutkan sosialisasi UU Pers, meski UU Pers kini berusia 26 tahun. Silakan lembaga pers dan organisasi kewartawanan dan pihak lain mengadakan forum dengan topik pendalaman UU Pers.
Tujuannya, supaya tiada lagi kekerasan terhadap wartawan dan kantor berita. Dan jika pemberitaan dinilai kurang benar atau merugikan nama baik, ayo sampaikan Hak Jawab sesuai pasal 5 ayat-2 UU Pers.
Butir positif lain yakni Dewan Pers dan organisasi kewartawanan agar mengambil langkah nyata guna implementasi pasal-8 diterapkan pemerintah dan warga dengan maksimal.
Jika itu terwujud, pasal-8 bukan hanya tertera dalam UU Pers, melainkan “perlindungan hukum” yang sangat penting bagi pers nasional, benar dalam kenyataan !

Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Tidak (Boleh) Sensasi !
03 Nov 2025 15:31 WIB

Tidak (Boleh) Sensasi !

Deklarasi Sabang
27 Okt 2025 20:24 WIB

Deklarasi Sabang

Dilema Kolaborasi
20 Okt 2025 20:17 WIB

Dilema Kolaborasi

PWI. Ayo .. Solid !
13 Okt 2025 16:59 WIB

PWI. Ayo .. Solid !

Pers di Istana
07 Okt 2025 11:54 WIB

Pers di Istana

Jurnalisme Berkualitas
30 Sep 2025 21:10 WIB

Jurnalisme Berkualitas

(Tidak) Revisi UUP ?
22 Sep 2025 18:03 WIB

(Tidak) Revisi UUP ?

Berita Unjuk Rasa
09 Sep 2025 18:20 WIB

Berita Unjuk Rasa

Rekomendasi