DPRD SU : Tutup Galian C Ilegal di Langkat

DPRD SU : Tutup Galian C Ilegal di Langkat
DPRD SU : Tutup Galian C Ilegal di Langkat (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi D DPRD Sumut mendesak Pemprov Sumut Cq Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Polda Sumut dan Polres Langkat segera menggelar razia besar-besaran dengan menindak tegas seluruh aktivitas galian C ilegal yang masih marak beroperasi di Kabupaten Langkat.

Desakan itu diungkapkan Ketua dan anggota Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani dan Viktor Silaen kepada wartawan, Selasa (18/11/2025) di DPRD Sumut menanggapi berita media, Selasa (18/11/2025) terkait adanya dua mahasiswa berinisial DFN (23) dan RDM (24) ditangkap personel Polres Langkat, karena memeras pengusaha galian C.
Keduanya ditangkap saat transaksi di sebuah kafe di Stabat, Langkat, karena sebelumnya sudah mengancam pengusaha galian C akan melakukan unjuk rasa menyoroti galian C dimaksud, sehingga oknum pengusaha menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
Dengan adanya kasus pemerasan tersebut, tambah Viktor, mengindikasikan masih banyak beroperasi galian C ilegal di Langkat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas, dengan melakukan razia besar-besaran, guna menindak tegas seluruh tambang ilegal bersama pengusahanya.
Aktivitas tambang tanpa izin ini, tambah Timbul Jaya Sibarani, telah menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak fasilitas publik, serta berpotensi memicu bencana longsor dan banjir di sejumlah wilayah, sehingga diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi agar aktivitas ilegal itu tidak semakin meluas.
“Di sini Pemprov Sumut melalui Dinas Perindag ESDM bersama Polda Sumut dan Polres Langkat untuk melakukan razia total. Semua galian C ilegal harus dihentikan, tanpa pengecualian, kemudian menindak tegas pengusahanya," tandas Timbul Jaya Sibarani senada dengan Viktor Silaen.
Menurut Viktor, dari kasus pemerasan di atas dan berbagai laporan masyarakat ke lembaga legislatif, menunjukkan bahwa sejumlah titik tambang yang tidak mengantongi izin masih beroperasi secara terang-terangan. Kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan penegakan hukum. “Jangan ada lagi pembiaran terhadap pertamangan galian C ilegal. Segera sidak dan razia besar-besaran. Jika terbukti tidak punya izin, tutup dan proses hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambah Timbul Jaya Sibarani.
Viktor juga meminta Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sumut untuk memastikan dokumen lingkungan, tata ruang, dan izin operasional perusahaan tambang, diperiksa secara menyeluruh, agar tidak terkesan penindakan hanya pilih kasih. Timbul Jaya Sibarani dan Viktor Silaen menegaskan bahwa Komisi D DPRD Sumut akan menjadwalkan untuk mengundang Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dan aparat terkait dalam rapat dengar pendapat, jika persoalan ini tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
"Kita di lembaga legislatif akan terus mengejar kasus galian C ilegal ini sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan di lapangan. Galian C ilegal ini harus ditertibkan demi keselamatan dan masa depan masyarakat Sumut,” ujar Viktor dan Timbul Jaya Sibarani.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi