Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Medan, Lily Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Medan, Lily Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Medan, Lily Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sistem Kesehatan Kota Medan (SKK) bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan.

"Kemudian mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan. Mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," demikian jelas anggota DPRD Medan Dr Lily MBA saat menyampaikan isi Pasal 2 pada Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Karya Cilincing, Lorong 14–B, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Minggu (24/11/2025).

Lebih lanjut dikatakan anggota Komisi II DPRD Medan itu, SKK ini merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah, swasta dan juga masyarakat.

"Jadi ini menjadi tanggungjawab kita semua," cetus Lily kemudian menambahkan dalam Pasal 11, bahwa pelayanan kesehatan itu bersifat rujukan, yaitu, rujukannya ke rumah sakit umum daerah, sebagai pusat rujukan bagi seluruh sarana kesehatan pemerintah.

"Bapak–bapak dan ibu–ibu apakah sudah memiliki BPJS Kesehatan atau belum. Mungkin ada yang sudah ada dan ada yang masih belum ya. Namun boleh tidak warga memperoleh pelayanan kesehatan jika tidak memiliki BPJS Kesehatan," tanya Lily kepada konstituennya dan dijawab sudah memiliki BPJS Kesehatan dan warga boleh berobat meski tidakmemiliki BPJS Kesehatan.

Dikatakan Politisi PDI Perjuangan itu, selama tercatat sebagai warga Kota Medan, warga bisa berobat meski tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Karena Kota Medan kini sudah memiliki Program Universal Health Coverage (UHC). Jadi warga Medan berhak memperoleh pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP Kota Medan," tegasnya.

Pada Sosper yang turut dihadiri Lurah Glugur Kota A Zukri, Puskesmas Pulubrayan Magdalena Sianipar, BPJS Kesehatan Roy Pulungan, beberapa warga menyampaikan keluhannya.

Salah satunya Apriana Pulungan Warga Glugur Kota. Dia menyampaikan bahwa suaminya sakit. Lalu dilarikan ke RS Sufina Aziz. Namun belum sempat dilayani petugas rumah sakit langsung mengatakan jika kamar penuh. Dan pihak rumah sakit menawarkan merujuk ke rumah sakit yang lain.

"Lalu kami memilih RS Esmund di Tanah 600 Marelan. Namun, di saja juga dikatakan tidak ada kamar. Jadi kami harus bagaimana jika pihak rumah sakit semuanya penuh," tanyanya.

Menyahuti hal tersebut, Roy Pulungan dari BPJS Kesehatan mengatakan bahwa secara proesedural pihak RS Sufina Aziz sudah benar merujuk pasien. Secara regulasi pihak rumah sakit tidak bisa memulangkan pasien, tapi bisa merujuk ke rumah sakit lain, jika rumah sakit penuh. Warga juga bisa melihat ketersediaan kamar di rumah sakit melalui aplikasi mobile JKN.

Roy menyarankan agar warga mendownload aplikasi Mobile JKN tersebut di telepon genggamnya masing-masing.

"Nanti bisa dicek melalui aplikasi itu. Jika saat kita cek melalui aplikasi itu, dan kamarnya masih ada yang kosong, maka laporkan ke resepsionis rumah sakit tersebut, jika kamar masih ada. Jika memang tidak ada, ya tidak ada," jelasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi