Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Tembok yang Menutup Jalan Umum di Menteng Raya

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Tembok yang Menutup Jalan Umum di Menteng Raya
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Tembok yang Menutup Jalan Umum di Menteng Raya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan tembok pagar di Jalan Menteng Raya, Gang Swadaya lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dibongkar.

Pasalnya, lokasi tersebut sudah 20 tahun merupakan akses jalan umum yang dilalui masyarakat. Selain itu, penembokan jalan tersebut juga dinilai telah menyalahi peraturan.

"Itu harus dibongkar, karena sejak 20 tahun lalu sudah merupakan jalan umum yang dilalui masyarakat. Apalagi yang mendirikan pagar tidak mendapat izin bahkan tidak memiliki dasar kepemilikan," tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepling, Lurah, Camat setempat dan perwakilan OPD Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).

Keputusan itu merupakan rekomendasi hasil RDP Komisi IV yang turut dihadiri anggota dewan lainnya, Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting.

"Sudah jelas, pihak yang menutup jalan tidak bisa menunjukkan surat alas hak, izin PBG dan bukti PBB. Bahkan jalan dimaksud sudah difungsikan sebagai jalan umum sejak 20 tahun lalu. Lantas saat ini ada yang menutup, maka Pemko Medan harus tegas dengan membongkar pagar itu," pinta Paul diamini anggota Komisi IV lainnya.

Anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengatakan, fungsi jalan harus dikembalikan seperti semula. "Kecuali ada pihak yang memiliki alasan hak sertifikat baru perlu negosiasi. Kalau saat ini tidak ada maka jangan ragu silahkan bongkar," tandasnya.

Politisi PKB Lailatul Badri menegaskan, siapa pun tidak diperbolehkan menutup jalan. Kalau itu terjadi, Pemko Medan melalui Satpol PP harus tegas memberikan tindakan.

Saat rapat, seluruh anggota dewan di Komisi IV sangat menyayangkan sikap Kelurahan yang tidak bekerja maksimal menindaklanjuti persoalan. Seharusnya segera berkoordinasi mengambil tindakan tanpa berlarut larut hingga ke DPRD Medan.

"Karena itu awalnya jalan umum dan tidak ada seseorang yang memiliki alas hak sertifikat. Maka tembok harus dibongkar dan dikembalikan fungsi awal sebagai jalan akses umum," pungkas Paul Simanjuntak.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi