PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Gugatan eks Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak Muhammad Yusuf Batubara terhadap Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan terkait pemecatan dirinya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Penolakan itu tertuang dalam amar putusannya No.58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, yang menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.

Artinya, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh mantan anak buahnya tersebut.

"Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN," jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, tambah Muslih, Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

"Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau," imbau Muslih.

Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, tidak terima dipecat Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH, MSi, CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deli Serdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan. Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi