Sidang Gugatan Pemecatan Rusdi Sinuraya Mulai Digelar

Sidang Gugatan Pemecatan Rusdi Sinuraya Mulai Digelar
Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sidang gugatan Rusdi Sinuraya terhadap Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, atas pemecatannya dari jabatan Dirut PD Pasar mulai digelar di PTUN Medan.

Berdasarkan informasi pada bagian layanan data, sidang dengan nomor perkara 11/G/2020/PTUN-MDN tersebut mengagendakan pemeriksaan dan perbaikan berkas.

"Agenda ini tertutup," kata Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan, Selasa (28/1).

Tirta menjelaskan, dalam tahapan ini PTUN masih sebatas memeriksa kelengkapan berkas masing-masing pihak. Setelah itu, akan dijadwalkan agenda persidangan di ruang sidang.

"Lamanya persidangan hingga putusan tergantung dari kesiapan masing-masing pihak dalam melengkapi bukti-bukti yang dimiliki," jelasnya.

Untuk diketahui, Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan diberhentikan dari jabatannya dengan surat keputusan Wali Kota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi