Soal Pemberhentian Rusdi, Wiriya: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Soal Pemberhentian Rusdi, Wiriya: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman (tengah) yang juga Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, memberikan pengarahan, Senin (27/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pemberhentian Rusdi Sinuraya dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, mendapat tanggapan dari Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar.

Wiriya mengatakan, saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota. Dalam rangka menjalankan perusahaan, maka pemilik mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi.

Termasuk, kata dia, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu, lanjutnya menjelaskan, patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut.

“Apabila tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan, silakan tempuh jalur hukum. Persoalan ini tidak mucul tiba-tiba. Sebelum pemberhentian, Badan Pengawas sudah memberi surat peringatan tiga kali,” ujar Wiriya, Senin (27/1).

“Pemberhentian melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah kita buka alasannya, nanti kita buka-bukaan saja di pengadilan. Mari kita laksanakan dan patuhi keputusan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan kita siap menjalankannya," ungkapnya.

Wiriya pun meminta kepada seluruh jajaran PD Pasar bekerja dengan sebaik-baiknya untuk memajukan PD Pasar. Ia mengingatkan, bekerja harus sesuai dengan rule, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Sedangkan kepada Plt Dirut dan Direktur Operasional PD Pasar, Sekda Kota Medan ini minta segera melakukan konsolidasi dengan baik bersama seluruh jajaran PD Pasar.

"Tolong jaga kekondusifan dan lebih terpenting lagi tingkatkan pelayanan kepada para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen," terang Wiriya.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) yang telah dikeluarkan, tidak ada pengutipan retribusi kepada para pedagang di Pasar Kampung Lalang.

Masih kata dia, hal itu dilakukan untuk membantu para pedagang yang selama 3 tahun terlunta-lunta karena proses pembangunan yang dilakukan.

"Kalau mau dikutip, jangan retribusi untuk pemakaian tempat berjualan melainkan uang kebersihan, jaga malam maupun uang air dan listrik. Di luar itu, saya minta jangan ada pengutipan. Sebab tidak ada uang PD pasar yang digunakan untuk pembangunan Pasar kampng Lalang," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi