1.814 PPPK Paruh Waktu di Palas Segera Terima SK, Cara Kerjanya Tidak Lagi Seperti Honorer

1.814 PPPK Paruh Waktu di Palas Segera Terima SK, Cara Kerjanya Tidak Lagi Seperti Honorer
1.814 PPPK Paruh Waktu di Palas Segera Terima SK, Cara Kerjanya Tidak Lagi Seperti Honorer (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Palas) Provinsi Sumatera Utara, akan segera menerima SK pengangkatan. Jumlah pegawai yang akan menerima SK PPPK Paruh Waktu di Pemkab Padanglawas mencapai 1.814 orang.

Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK Desember 2025 ini finalnya 1.814 orang," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Padanglawas Kholil Siregar Senin ( 1/12/2025).

Kholil menyebutkan proses penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses. Setelah menerima SK, pegawai akan menandatangani perjanjian kerja untuk masa satu tahun dan resmi menjadi bagian dari ASN dengan perjanjian kerja.

Kholil menegaskan hak penghasilan PPPK paruh waktu tidak berubah dan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun SK baru akan diserahkan pada Desember nanti.

“Pendapatan atau hak yang mereka terima tetap sesuai aturan, tidak boleh lebih rendah dari yang sebelumnya ia terima. Jadi tergantung kemampuan keuangan daerah," katanya.

"Dengan status ini, mereka memiliki tanggung jawab kinerja yang jelas seperti ASN, tidak lagi boleh bekerja seperti honorer," jelas Kholil.

Kholil berharap penyerahan SK PPPK paruh waktu nanti bisa memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung penataan sumber daya manusia aparatur di Kabupaten Padanglawas.

Terpisah Plt Kepala BPPKAD Padanglawas Parlin Hasibuan ketika dihubungi terkait honor yang diterima PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK maupun ASN.

"Kalau ASN dan PPPK gajinya masuk ke belanja pegawai, sedangkan PPPK Paruh Waktu dianggarkan honornya ke belanja barang dan jasa," kata Parlin Hasibuan.

Terkait berapa total honor PPPK Paruh Wantu yang ditampung dalam APBD 2026, Parlin mengaku belum bisa merincinya secara detail. Karena yang mengalokasikan honornya adalah masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi