Analisadaily.com, Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 2.167 butir ekstasi, 92,2 gram sabu dan 350 ml liquid vape mengandung MDMA dan kokain. Barang bukti hasil pengungkapan 5 kasus berbeda dengan 6 tersangka yang diamankan ini kemudian dimusnahkan dengan incenerator mobile.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH didampingi Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga dan Penyidik Madya, Kombes Pol Jhosua Tampubolon dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025) mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerjasama antarstakeholder. Sati sisi kita bangga atas pengungkapan ini, namun di sisi lain, kita turut prihatin karena di Sumut masih terjadi peredaran narkotika.
"Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri. Harus berkolaborasi dan bersinergi karena ancaman narkotika sudah menjadi ancaman berbahaya. Di Sumut saat ini ada 1,6 juta jiwa masyarakat Sumut yang terpapar penyalahgunaan narkoba, angka prevalensi ini tertinggi di Indonesia,"jelasnya.
Dikatakan Brigjen Tatar, dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba. Karena aparat masih banyak kekurangan dan keterbatasan. "Dengan dukungan masyarakat kita akan lebih baik lagi,"jelasnya.
Sementara, Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga menambahkan, ke enam tersangka yang berhasil dibekuk yakni, Z (40), DY (35) dan FAM (29) yang ketiganya merupakan warga Aceh Utara, PPH alias A (46) warga Deliserdang, MJ (30) dan NS (24) yang keduanya warga Bireuen, Aceh.
Dikatakan Kombes Charles, untuk pengungkapan liquid vape yang mengandung MDMA dan kokain melibatkan jaringan Internasional (Vietnam). Pengungkapan ini, merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Bea Cukai. "Kita dapat informasi dari Bea Cukai lalu kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan di Lab BNN, ternyata vape ini mengandung MDMA dan kokain. Di pasaran, Vape ini dijual mulai harga Rp 2 sampai Rp 3 juta per Vape,"sebutnya.











