Analisadaily.com, Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Palas) menepis adanya rumor bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu bisa diatur melalui perantara calo.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Padanglawas Kholil Siregar, menegaskan, penempatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu sudah ada regulasi dan aturan mainnya.
" Untuk itu kita minta kepada masyarakat khususnya PPPK dan PPPK Paruh Waktu jangan mempercayai pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur atau menjamin penempatan dengan imbalan tertentu," tegas Kholil Siregar saat dijumpai di ruang kerjanya Selasa (30/12/2025).
Kholil Siregar mengatakan, seluruh penempatan pegawai selalu dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan. Tidak ada jalur khusus maupun perantara dalam proses penempatan pegawai.
“Jangan percaya calo. Penempatan PPPK sepenuhnya mengikuti aturan, syarat, dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak bisa diatur oleh pihak manapun di luar mekanisme resmi,” tegas Kholil Siregar.
Ia mengungkapkan, maraknya isu praktik percaloan penempatan pegawai dengan memungut biaya merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak.
“Jika ada yang meminta uang dengan janji penempatan, itu dipastikan tidak benar. BKPSDM tidak pernah menunjuk perantara atau pihak manapun untuk mengurus penempatan PPPK,” ujarnya.
Kholil menjelaskan, proses penempatan PPPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Setiap tahapan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Malah sambung Kholil jika ada issu dan mengaku bisa mengatur penempatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu bisa langsung menghubungi dan mendatangii kantor BKPSDM untuk berkonsultasi secara resmi.
“Silahkan datang ke kantir BKPSDM jika ada issu yang tidak jelas informasinya," tegas Kholil Sirega










