Direktur PT SSE saat menunjukkan surat yang dilayangkan kembali ke Inalum dan surat aduan ke BP BUMN. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) kembali mengirimkan surat kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk menagih tindak lanjut hasil pertemuan yang digelar pada 9 Desember 2025 di Gedung Utama Inalum.
Direktur PT SSE, Halomoan H, mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Executive Vice President Inalum, Jevi Amri, selaku perwakilan direksi. Surat itu juga ditembuskan kepada Direktur Utama Inalum Melati Sarnita serta Komisaris Utama Musa Bangun.
Menurut Halomoan, surat tersebut merupakan pengingat atas kesepakatan rapat yang menyebutkan Inalum akan memberikan keputusan dan menindaklanjuti pembayaran dalam waktu 14 hari kalender. “Namun hingga saat ini belum ada keputusan maupun realisasi pembayaran,” kata Halomoan dalam keterangan tertulisnya.
Rapat pada 9 Desember 2025 itu dihadiri perwakilan SSE, antara lain Halomoan H dan Jack Karnadi. Dari pihak Inalum, rapat dipimpin oleh EVO Jevi Amri dan dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Masrul Ponirin (IPM), Ramadhika Widyatama (mewakili Mind Id Jkt), Ahmad Teddy Marpaung (SOM), Hynsa Adriandan (SMM), dan Ronald Simbolon (JMM)
Dalam pertemuan tersebut, SSE menyampaikan keberatan atas penunjukan brake shoe yang diklaim Inalum sebagai produk asli buatan Meidensha. SSE menyatakan produk tersebut telah dinyatakan sebagai barang palsu oleh Satuma selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) yang bekerja sama dengan Meidensha.
Halomoan menyebutkan, Satuma telah menerbitkan surat penjelasan yang menyatakan produk tersebut bukan buatan Meidensha. Surat tersebut telah diterjemahkan secara tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Menurut SSE, pada produk itu tidak tercantum merek Meidensha, melainkan hanya stiker bertuliskan “Genuine Part” dan “Made in Japan”.
“Barang yang dijadikan pedoman penerimaan justru adalah barang yang telah dinyatakan palsu. Kami mempertanyakan ketelitian dan proses pengambilan keputusan dalam penerimaan barang tersebut,” ujar Halomoan.
SSE juga memaparkan perbedaan label, penandaan, serta keterangan teknis pada produk yang dipersoalkan. SSE menegaskan barang yang mereka suplai telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi. Hingga kini, barang tersebut masih tersimpan di gudang Inalum selama hampir dua tahun.
Terkait addendum kontrak, Halomoan menjelaskan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan pada 5 Februari dan 20 Maret 2024 untuk membahas penjadwalan ulang pengiriman. Rapat tersebut, kata dia, dihadiri perwakilan resmi Inalum dan dituangkan dalam notulen.
“Notulen itu menjadi bukti adanya persetujuan penjadwalan ulang dan komitmen evaluasi ulang,” katanya.
SSE menilai pembatalan kontrak secara sepihak dengan alasan kontrak telah berakhir tidak memiliki dasar, karena perpanjangan waktu telah disepakati sebelum adanya pernyataan pembatalan.
Karena belum menerima tanggapan tertulis dari Inalum, SSE mengirimkan surat susulan sebagai pengingat resmi. Selain itu, SSE juga telah menyurati sejumlah lembaga negara, antara lain kepada Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dengan tembusan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, KPPU, DPR RI, dan Ombudsman.
Halomoan menyatakan pada 29 Desember 2025 untuk mengecek posisi surat tembusan yang dilayangkannya kepada Kementerian BUMN. Surat tersebut saat dikonfirmasi ke KPK telah diterima.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak PT Inalum melalui Humas Suriono, mengatakan tidak tahu. "Nggak tau akulah," katanya di pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi wartawan.
(REL/WITA)