Analisadaily.com, Medan- Mission Impossible Team (MIT) Subdit III/Jatanras Poldasu berhasil meringkus pelaku pencuri ponsel yang sempat viral karena korbannya seorang anak, JVT (9) yang terseret hampir sejauh 100 meter karena mempertahankan ponselnya. Usai viral di media sosial (Medsos) pelaku, MIN (42) sempat melarikan diri ke Riau sebelum akhirnya diciduk MIT.
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko T Mauruh didampingi, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Jamakita Purba dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026) mengatakan, kejadian pencurian ponsel milik bocah perempuan JVT (9) bermula saat pelaku, MIN (42) berkeliling di kawasan Jalan AMD, Medan Marelan memantau calon korban. Saat itu, pelaku melihat korban sedang di dalam rumah sambil bermain ponsel.
Tersangka lalu berhenti dan meminjam pulpen korban. Saat korban lengah, tersangka MIN merampas ponsel korban dan mengambil uang Rp 100 ribu yang ada di atas meja. "Namun korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak. Korban yang mempertahankan ponselnya sempat terseret sepeda motor pelaku sejauh hampir 100 meter. Tersangka lalu menghentikan sepeda motornya dan mengembalikan ponsel korban lalu tancap gas,"jelas Kombes Ricko Mauruh.
Aksi heroik korban yang mempertahankan ponselnya itupun viral di Medsos. Selanjutnya MIT Jatanras Poldasu melakukan penyelidikan dengan mendatangi korban dan mengumpulkan keterangan dari lokasi kejadian. Hasilnya, MIT Poldasu mengenali wajah pelaku yang sempat terekam CCTV saat beraksi.
Pelaku yang tahu kalau aksinya viral di Medsos sempat melarikan diri ke kawasan Riau. Setelah melakukan penyelidikan hampir 2 pekan MIT Poldasu akhirnya menemukan titik terang dengan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Riau.
Tim lalu bergerak ke Riau dan berhasil menyergap pelaku dalam pelariannya di kawasan perkebunan milik pamannya yang ada di Riau. Pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dari Medan ke Riau. "Hasil interogasi pelaku yang juga warga Medan Tembung ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah dua kali menjalani masa hukuman di Lapas pada tahun 2019 dan tahun 2021. Pelaku juga sudah puluhan kali beraksi di berbagai wilayah di Kota Medan. Namun, para korban tak pernah membuat laporan pengaduan,"ungkap Dir Krimum.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curat) yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 80 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara











