Dua Pencuri Ponsel di Tamora Tertangkap Saat Beraksi

Dua Pencuri Ponsel di Tamora Tertangkap Saat Beraksi
Kedua pelaku sudah berada di Polsek Tanjung Morawa (Analisadaily/Kali Harahap)

Analisadaily.com, Deli Serdang - Polsek Tanjung Morawa (Tamora) menangkap dua pencuri telepon seluler (ponsel) ketika beraksi di salah satu toko di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/1).

Tersangka masing-masing berinisial RJ (25) warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang dan KD (30) warga Jalan Brigjen Latamso, Medan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap, yang dikonfirmasi Analisadaily.com membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Dijelaskannya, pelaku berpura-pura membeli voucher di Toko Konco Ponsel. Saat satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko, pelaku lainnya masuk ke dalam dan mengambil dua unit ponsel yang terletak di meja.

Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku keluar menuju sepeda motornya. Sesaat kemudian karyawan menyadari bahwa dua unit ponselnya raib. Lantas ia langsung teriak dan menarik tangan pelaku hingga terjatuh.

"Korban langsung membuat laporan ke Polsek, selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti," kata Ilham.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Tanjung Morawa untuk proses lebih lanjut.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi