Dakwaan JPU Dinilai Kabur, Terdakwa Kasus Aset Eks HGU PTPN II Ajukan Eksepsi

Dakwaan JPU Dinilai Kabur, Terdakwa Kasus Aset Eks HGU PTPN II Ajukan Eksepsi
Dakwaan JPU Dinilai Kabur, Terdakwa Kasus Aset Eks HGU PTPN II Ajukan Eksepsi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1). Agenda sidang kedua ini berfokus pada pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari para terdakwa.

Empat terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut adalah: Askani (Mantan Kakanwil BPN Sumatera Utara). Abdul Rahim Lubis (Mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang). Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo). Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II).

Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa secara garis besar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat obscuur libel atau kabur. Mereka berargumen bahwa dakwaan tidak disertai uraian perbuatan dan alat bukti yang jelas, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam persidangan antara lain: Ranah Administrasi, Bukan Pidana: Penasihat hukum Askani dan Abdul Rahim, Deny Surya Pranata Purba, menegaskan adanya persoalan kompetensi absolut. Ia menilai objek perkara berupa SK pemberian HGB adalah produk Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat administratif, bukan ranah pidana.

Prosedur Sesuai Aturan: Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, menyatakan keberatan pribadi. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil selama menjabat telah mendapatkan persetujuan pemegang saham (Menteri BUMN) dan sesuai aturan.

Isu Pelepasan Lahan: Kuasa hukum menekankan bahwa kewajiban penyerahan 20% lahan eks-HGU kepada negara merupakan bagian dari mekanisme administratif pertanahan yang melekat pada badan hukum, bukan sebuah tindakan melawan hukum.

Transaksi dengan Ciputra Land: Para terdakwa menyatakan penjualan aset kepada pengembang Ciputra Land telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan mengantongi restu Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir, pada tahun 2019.

Curahan Hati Irwan Perangin-angin

Dalam persidangan, Irwan Perangin-angin sempat mengungkapkan rasa kecewanya terhadap narasi yang berkembang di publik.

"Saya sangat malu dan merasa tersudutkan dengan pemberitaan yang seolah-olah menyatakan saya menjual aset negara. Hal tersebut tidak sesuai fakta dan tidak pernah saya lakukan," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, M. Kasim, menutup persidangan setelah mendengarkan seluruh poin eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi