Iskandar Sitorus (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Di layar monitor investor, laporan tahunan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) tampak sempurna. Semua kewajiban formal terpenuhi, baik laporan keuangan diaudit, struktur kepemilikan diungkap, dan laporan keberlanjutan tersaji rapi.
Namun, di balik dokumen-dokumen patuh tersebut, tersembunyi sebuah narasi yang lebih kompleks, yakni sebuah narasi tentang lahan untuk perumahan seluas 8.077 hektare, penyidikan kejaksaan, dan sebuah afiliasi perusahaan yang namanya muncul dalam berkas perkara dugaan korupsi aset PTPN. Ini bukan sekadar kisah tentang satu emiten. Ini potret nyata kegagalan sistemik pasar modal Indonesia, yakni kepatuhan administratif yang tidak diimbangi dengan transparansi substansial!
"Secara hukum positif Indonesia, CTRA telah memenuhi kewajiban dasarnya sebagai emiten, berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah, dan POJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, serta berbagai peraturan BEI. CTRA secara konsisten menyampaikan laporan keuangan, laporan kepemilikan saham, dan informasi material lainnya. Dari sudut pandang regulator domestik, tidak ada pelanggaran formal yang signifikan," kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Minggu (1/2).
Namun, lanjutnya, di sinilah masalahnya muncul. Standar domestik tidak mengatur secara ketat kewajiban pengungkapan keterkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan entitas afiliasi non-terdaftar, selama entitas emiten itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Celah inilah yang dimanfaatkan banyak korporasi untuk menjaga citra di bursa, sementara masalah hukum menjalar di jaringan afiliasinya!
Sejak 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapat pelimpahan untuk menyidik dugaan korupsi dalam pengalihan hak atas lahan seluas 8.077 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada PT Ciputra Land melalui mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO). Pemberitaan nasional dan media lokal Sumut menyebut terkait penyitaan dokumen, pemeriksaan puluhan saksi, dan penahanan sejumlah pejabat BPN dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Yang kritis, sebut Iskandar, dalam seluruh pemberitaan itu, tidak ada satu pun yang menyebut bahwa CTRA sebagai emiten tercatat di BEI telah melaporkan keterkaitan afiliasinya dengan kasus ini sebagai informasi material kepada publik investor.
Padahal, POJK No. 8/POJK.04/2015 tentang Penyampaian Informasi Material dengan jelas mewajibkan emiten untuk menyampaikan informasi yang dapat mempengaruhi harga saham dan keputusan investasi. Risiko reputasi dan hukum dari penyelidikan korupsi yang melibatkan afiliasi utama seharusnya menjadi pertimbangan serius!
Temuan BPK
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten mengungkap pola yang mengkhawatirkan dalam kerja sama BUMN dengan pihak swasta, termasuk pengelolaan aset lahan. Salah satu temuan kunci adalah: "Kelemahan dalam dokumentasi perjanjian kerja sama, ketidaksesuaian dengan rencana kerja tahunan, serta kurangnya dukungan dokumen substantif atas perhitungan kewajiban negara."
Dikatakan, temuan BPK ini tidak secara langsung menuding CTRA, tetapi memperlihatkan kerapuhan tata kelola di level sistem yang memungkinkan transaksi-transaksi bermasalah terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Jika mekanisme pengawasan di level BUMN saja lemah, bagaimana mungkin investor bisa percaya bahwa informasi yang diungkapkan emiten swasta sudah lengkap dan jujur?
Inilah inti persoalan yang diangkat MSCI dalam peringatannya di Januari 2026. Lembaga pemeringkat global itu tidak hanya menilai kepatuhan formal terhadap regulasi domestik, tetapi menuntut: Transparansi kepemilikan yang granular, termasuk pengungkapan hubungan afiliasi dan beneficial ownership, keterbukaan informasi material yang komprehensif, termasuk risiko hukum dan reputasi yang dihadapi jaringan korporasi dan ketersediaan data yang mudah diakses dan real-time.
Dalam kasus CTRA, meskipun secara hukum formal tidak melanggar aturan domestik, namun dari perspektif MSCI tidak diungkapkannya keterkaitan dengan penyidikan hukum terhadap afiliasi utamanya merupakan sinyal buruk bagi kualitas transparansi pasar secara keseluruhan!
Menurutnya, situasi itu menunjukkan dua masalah mendasar: yaitu satu, kelemahan regulasi: POJK dan peraturan BEI belum secara tegas mengatur kewajiban pengungkapan keterkaitan dengan perkara hukum di tingkat afiliasi non-terdaftar. Ini adalah celah hukum yang perlu segera ditutup dan kedua, kultur keterbukaan: ada kecenderungan menyembunyikan informasi yang dianggap "belum material secara hukum", meskipun secara substansial sangat relevan bagi investor.
Rekomendasi IAW:
Di kesempatan itu, Iskandar Sitorus pun memberikan rekomendasi IAW: OJK harus merevisi POJK tentang penyampaian informasi material dengan memasukkan kewajiban mengungkapkan keterlibatan afiliasi dalam perkara hukum yang signifikan.
- BEI harus memperketat monitoring terhadap emiten dengan jaringan afiliasi kompleks, dan meminta penjelasan atas setiap pemberitaan hukum yang melibatkan grup usahanya.
- Investor harus lebih kritis dan tidak hanya mengandalkan laporan formal, tetapi melakukan due diligence mendalam terhadap risiko hukum dan reputasi emiten.
Dia menegaskan, kasus CTRA hanya satu contoh dari puluhan emiten dengan struktur konglomerasi yang kompleks. Jika pasar modal Indonesia ingin naik kelas dan mempertahankan status emerging market-nya, maka kepatuhan harus ditingkatkan dari sekadar formalitas administratif menuju transparansi substansial!
"Momentum peringatan MSCI harus menjadi cambuk memperbaiki sistem. Jangan sampai, di balik laporan-laporan yang tampak lengkap, tersembunyi risiko-risiko yang suatu hari akan mengguncang portofolio investor dan meruntuhkan kepercayaan pasar. Karena sesungguhnya, transparansi bukanlah tentang memenuhi checklist regulasi. Transparansi adalah tentang kejujuran dan keberanian untuk menunjukkan wajah seutuhnya, itu tanpa tedeng aling-aling!" tandasnya.
(HEN/RZD)