Iuran UHC Medan Rp 300 Miliar Lebih: Afif Abdillah Minta Pihak RS Layani Pasien dengan Baik (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah minta kepada pihak rumah sakit selaku provider BPJS yang melayani pasien UHC (Universal Health Coverage) agar melayani pasien dengan baik.
Permintaan politisi NasDem tersebut bukan tanpa alasan. Pemko Medan sudah mengiur dengan nilai yang fantastis, Rp300 miliar lebih.
"Dengan menggelontorkan anggaran tersebut untuk UHC Kota Medan, rumah sakit jangan ada lagi tidak melayani pasien dengan baik," tegas Afif Abdillah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 39 rumah sakit provider BPJS, di ruang Banggar, DPRD Medan, Selasa (3/2/2026) yang dalam rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II H Kasman Bin Marasakti Lubis didampingi Wakil Ketua Modesta Marpaung serta dihadiri anggota Komisi II lainnya, Dr Lily, dr Ade Taufik SpOG, Tia Ayu Anggraini, Binsar Simarmata dan Johannes Hutagalung.
Dalam RDP tersebut Afif juga menyampaikan perlunya mengevaluasi bagaimana pelaksanaan UHC oleh pihak rumah sakit provider. Sebab, anggota dewan banyak menerima keluhan masyarakat kurang terlayani dengan baik jika masyarakat berobat dengan menggunakan UHC. Termasuk seringnya didapati kamar penuh jika hendak opname.
Putra mantan Wali Kota Medan Abdillah ini menilai kurangnya komunikasi antara BPJS dengan rumah sakit. Termasuk jika ada peraturan baru, BPJS dinilai tidak menyosialisasikannya ke rumah sakit, sehingga antara rumah sakit dengan pasien sering terjadi miss komunikasi.
"Terbukti masih banyak masyarakat kebingungan ketika hendak berobat menggunakan UHC. Karena jika ada peraturan baru, pihak rumah sakit tidak tahu," papar Afif yang juga Ketua Bapemperda DPRD Medan itu.
Pada RDP tersebut, Afif tegas meminta agar rumah sakit menyediakan kamar bagi pasien UHC jika hendak rawat inap. Kalau ruangan tidak cukup, rumah sakit diminta menambah kapasitas dengan cara membangun kamar-kamar baru untuk pasien UHC.
"Jika anggaran Pemko Medan Rp 300 miliar lebih itu masih dirasa kurang, kami siap menambahi anggaran lebih besar lagi di APBD," tegas Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu selanjutnya menambahkan bahwa Pemko dan DPRD Medan akan merevisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
"Pada revisi Perda akan ada pasal yang menghukum rumah sakit dengan cara mencabut izin sebagai provider BPJS dan memberi award kepada rumah sakit terbaik berupa dana untuk menunjang fasilitas rumah sakit," ungkapnya.
Afif juga menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit tidak boleh minta deposit atau uang muka kepada pasien ketika dalam keadaan darurat di IGD. Tapi harus memprioritaskan penanganan pasien, baru administrasi.
"Jika masih ada rumah sakit seperti itu, kami akan merekomendasikan izin provider rumah sakit dicabut," pungkasnya.
(MC/RZD)