Rugikan Negara Rp13 Miliar, Konsultan Pengawas Proyek Waterfront City Samosir Dijebloskan ke Rutan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus bergerak mendalami dugaan korupsi pada proyek prestisius Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Terbaru, penyidik menetapkan dan menahan mantan petinggi perusahaan konsultan pengawas sebagai tersangka baru.
Tersangka berinisial ET, yang merupakan mantan General Manager (GM) atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Senin (2/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa penahanan ET dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Tersangka ET ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Rizaldi.
Dalam proyek tahun anggaran 2022 tersebut, ET berperan sebagai konsultan pengawas. Namun, ia diduga kuat tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Kelalaian dan penyimpangan ini disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Penahanan ET menambah daftar tersangka dalam skandal proyek pariwisata ini. Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah menahan tersangka berinisial ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas penandatanganan kontrak proyek tersebut.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng pengembangan kawasan pariwisata super prioritas Danau Toba ini.
(RZD)