IAW: Perubahan Status Lahan Diam-diam Rugikan Investor dan Rusak Ekosistem Ekonomi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti fenomena yang tidak sinkron saat ini. Ketika Presiden RI Prabowo Subianto berusaha memperkuat dunia usaha untuk menciptakan peluang lapangan kerja melalui audensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pemerintah atau Kementeriannya justru sebaliknya.
Dengan alasan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, fakta di lapangan justru menjadi blunder.
“Kenapa blunder, jadi prinsipnya seperti anomali atau saling bertolak belakang. Presiden merangkul pengusaha tapi pemerintah atau Kementeriannya justru membatasi ruang gerak pengusaha,” tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya niat pemerintah mulia, untuk melindungi lahan pangan dan melakukan penghijauan yang lebih luas. Akan tetapi justru menabrak kebijakan.
Lahan-lahan yang sudah masuk zonasi industri, sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan dan dalam tahap pengembangan atau sudah diinvestasikan oleh investor asing diatas izin lokasi kawasan industri justru dihijaukan.
“Kok kawasan yang sekarang izinnya sudah keluar, sudah dibangun bahkan sudah ada investornya mau dikembalikan lagi. Dirubah tanpa koordinasi antara kementerian ATR/BPN, Pertanian ke daerah terkait. Padahal statusnya sudah sah menurut hukum,” jelas Iskandar.
“Dalam tradisi administrasi negara yang baik, izin yang sudah terbit tidak boleh dicabut hanya karena ada peraturan baru. Apalagi dicabut diam-diam lewat perubahan peta tanpa pemberitahuan. Ini bukan soal pro atau anti sawah. Ini soal kepastian hukum,” tambahnya.
Hal ini, lanjut dia, bukan kebijakan konservatif namun kebijakan yang saling tabrak. “Dalam bahasa ekonom, itu adalah policy incoherence. Dalam bahasa investor, regulatory risk dan bahasa rakyat, disebut ribet, susah, nggak nyambung,” kata Iskandar.
“Pengusaha disuruh ekspansi, tapi lahannya tiba-tiba jadi sawah. Sawahnya sendiri sudah tidak ada. Zona industri yang sudah disepakati dalam tata ruang, tiba-tiba menjadi zona terlarang. Lucu? Tidak. Ini pahit,” sambungnya.
IAW tidak ingin menghakimi menteri, pejabat tertentu atau tidak ingin terjebak dalam dikotomi sempit tentang sawah versus pabrik. Pertanyaan yang lebih mendasar mengapa negara tak mampu mengorkestrasi kebijakannya sendiri? Kenapa setiap kali ada revisi perpres yang muncul bukan harmoni, melainkan benturan.
Dia menduga, salah satu penyebabnya adalah absennya audit kebijakan. Karenanya IAW mendorong perlunya memeriksa audit sinkronisasi peta. Apakah peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang baru sudah disandingkan dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi, apakah ada overlay dan verifikasi lapangan, apakah kawasan industri yang masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) benar-benar lahan sawah aktif atau sudah berubah peruntukan.
Kemudian menyoal audit koordinasi lintas kementerian. Apakah Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN telah duduk bersama sebelum peta direvisi, apakah ada notulensi, berita acara hingga surat keputusan bersama dan apakah pemerintah daerah dilibatkan?
Lalu audit dampak fiskal dan investasi. Jika benar ada kawasan industri yang izinnya terhenti karena perubahan status, berapa nilai investasi yang tertahan, berapa pajak yang hilang dan berapa lapangan kerja yang batal tercipta.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi soal nyawa ekonomi daerah. Yang paling disayangkan dari kasus ini, sebenarnya ada jalan tengah. Yakni perluasan lahan sawah tidak harus mengambil lahan industri yang sudah jadi. Indonesia masih punya jutaan hektar lahan kering, lahan tidur, eks tambang atau kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi secara hati-hati,” tandasnya.
Namun opsi itu tidak muncul dalam narasi kebijakan. Tiba-tiba ada penghijauan paksa terhadap kawasan yang sudah abu dan merah. Ini membuat publik bertanya, apakah pemerintah sedang serius memperluas lahan pangan atau sekadar unjuk gigi.
Bicara soal koordinasi, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 memang menyebut ‘tim terpadu’. Tapi apakah sebelum peta LP2B direvisi, tim itu duduk bersama, apakah mereka membuka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan memeriksa mana kawasan industri yang sudah berjalan, mana yang masih izin prinsip dan mana yang sudah terbangun.
“Jawabannya belum terdengar. Yang terdengar justru keluhan dari pelaku usaha. Mereka baru tahu lahannya tiba-tiba masuk LSD. Ini cara negara membuat kejutan yang tidak perlu,” kata Iskandar.
“Ada kebijakan yang saling bertentangan antara Presiden dan Pembantu Presiden (Menteri). Di satu sisi ingin mendorong, tetapi di sisi lain menghambat dan justru mengedepankan sawah yang sejak tahun 1970 sudah disebut Sawah, sekarang disegarkan atau dikembalikan menjadi sawah. Ini pola pikir yang sangat terlambat dalam konteks terlalu naif,” sambungnya lagi.
Iskandar melanjutkan, seharusnya jika hendak perluasan, bukan malah mundur tapi maju. Kementerian yang hendak melakukan perluasan atau menjaga luasan sawah di Indonesia konsisten, bisa mengambil wilayah-wilayah yang memang belum dimaksimalkan oleh industri atau permukiman masyarakat.
“Memang cara memaksimalkan tanah-tanah yang dialihfungsikan berbeda-beda. Perkebunan sawit yang ideal dialihfungsikan menjadi sawah seperti tahun 1970 sampai 1990, kan tanahnya rawa tapi sekarang sudah kering karena sudah ada di lingkungan perkebunan sawit. Nah, lahan rawa yang ditanami sawit itu lebih ideal menjadi sawah ketimbang Menteri memikirkan untuk mengembalikan wilayah industri menjadi sawah,” ujarnya.
Iskandar mengajak kembali melihat peta RTRW yang merupakan produk hukum daerah, disahkan lewat Perda dan ditetapkan setelah melalui kajian teknis, akademis, dan partisipasi publik.
“Di peta itu ada kotak-kotak warna, ada warna hijau untuk sawah, kuning untuk permukiman, abu-abu dan merah untuk industri,” bebernya.
Kawasan industri di Karawang, Bekasi atau Tangerang misalnya. Semua sudah masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sudah ada izin Lokasi hingga izin lingkungan. Sudah ada investor, ada pabrik berdiri hingga tenaga kerja yang tiap pagi masuk pintu gerbang.
Ketika di atas kertas ada kebijakan baru seperti Perpres 4/ 2026, maka tiba-tiba lahan yang sudah abu dan merah di peta itu berubah menjadi hijau atau jadi LSD.
Lalu sawahnya di mana? Yang dilindungi apa? Karena faktanya, di atas lahan itu sudah tidak ada sawah namun sudah berubah menjadi semen, besi hingga mesin produksi dan ribuan buruh sebagai tenaga kerja. Inilah titik pangkal persoalan tersebut, karena kebijakan dibuat tidak berbasis fakta keruangan.
“Kebijakan ini saling berbenturan ketika Presiden ingin mendorong kemajuan, para menteri justru ingin menarik Presiden ke dalam kemunduran di masa lalu,” tegasnya.
Karenanya IAW mendesak Perpres direvisi oleh Presiden. “Ini solusi paling ideal. Toh ini bukan peraturan pemerintah kok. Semata-mata ini hanya kewenangan Presiden dan hanya tanda tangan seorang Presiden,” jawabnya.
Selanjutnya adalah moratorium sementara perubahan status lahan untuk kawasan industri yang sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan. Melakukan sudit bersama antara BPK, ATR/BPN, Kementan, dan Kemendagri atas tumpang tindih peta LP2B dan RTRW.
“Penerbitan payung hukum transisi berupa Perpres atau Inpres yang memberikan perlindungan hak bagi investasi yang sudah berjalan hingga percepatan penyusunan Satu Peta Nasional yang final, sinkron, dan bisa diakses publik,” kata Iskandar.
IAW percaya Presiden Prabowo tidak ingin sinyalnya di Hambalang dikalahkan oleh kebijakan sektoral yang tidak sinkron. “Kami percaya, audit kebijakan bukan musuh pemerintah. Audit adalah cermin, agar negara bisa bercermin sebelum terlambat,” pungkasnya.
(JW/RZD)