Penataan Jaringan Kabel Utilitas Jadi Perhatian Serius Pemkab DS

Penataan Jaringan Kabel Utilitas Jadi Perhatian Serius Pemkab DS
Penataan Jaringan Kabel Utilitas Jadi Perhatian Serius Pemkab DS (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Penataan jaringan kabel utilitas masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Selain itu, enam persoalan lain yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah, pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.

"Harapannya, seluruh jaringan kabel utilitas dapat ditata dengan baik, idealnya berada di bawah tanah. Kami berharap APJII dapat menyampaikan hal ini kepada seluruh provider," ujar Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs Hendra Wijaya di rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/2/2026).

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Sandra Dewi Situmorang SSTP, MSi, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu, Asisten II menambahkan, persoalan perizinan juga harus menjadi perhatian bersama.

Pemerintah daerah akan melakukan langkah tegas terhadap kabel jaringan yang tidak memiliki izin sesuai prosedur.

"Ada dua hal yang akan kami lakukan. Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami lakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan," tegas Asisten II.

Perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut-Aceh, Riza Masry Putra menyampaikan, persoalan kabel udara memang menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, yang saat ini sedang melakukan penataan kabel jaringan secara bertahap.

Dijelaskan, beberapa ruas jalan di Kota Medan sudah direalisasikan dengan jaringan kabel bawah tanah, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan karena ada ruas jalan yang merupakan jalan nasional maupun jalan provinsi.

"Jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan PUPR pusat, maka harus melibatkan PUPR pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran," jelasnya.

Ditegaskan, APJII siap menjadi jembatan komunikasi untuk menyampaikan kebijakan Pemkab Deli Serdang kepada seluruh provider internet yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Kami akan menyampaikan surat dan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan perapian kabel," ujarnya.

Namun, penataan kabel bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan, karena memerlukan pembangunan utilitas jaringan yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, serta membutuhkan tahapan sosialisasi dan koordinasi yang matang.

Ditekankan juga, langkah penertiban harus memperhatikan keberlangsungan layanan masyarakat, mengingat internet saat ini memiliki keterkaitan langsung dengan perekonomian dan aktivitas sehari-hari.

"Kalau provider tidak memiliki izin, maka tidak bisa serta merta diputus, karena layanan internet menyangkut masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas," ungkapnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi