Sengketa Pers (analisadaily/istimewa)
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Keputusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diumumkan pihak MK pada 19 Januari 2026.
Pasal 8 UU Pers selama ini berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Kini mendapat makna baru dari MK. Ini terjadi, karena MK menilai, pasal 8 itu belum mengatur dengan jelas tentang bentuk perlindungan hukum dimaksud.
Di antara “makna baru” yakni isi keputusan No.145 itu menyatakan : Sanksi pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Selama ini. Mekanisme penyelesaian sengketa pers dinilai cukup baik/lancar. Umumnya dilaporkan (=diadukan) ke Dewan Pers. Sepanjang sebagai karya jurnalistik, akan diproses. Tahapnya, pihak Dewan Pers mengundang pihak-pihak secara terpisah. Berjumpa dengan meminta keterangan terkait materi sengketa. Tahap berikut, dalam mediasi ini kedua pihak dipertemukan Dewan Pers.
Dewan Pers sebagai mediator pertemuan segitiga itu berupaya menemukan solusi terbaik. Artinya kedua pihak yang bersengketa sepakat penyelesaiannya dalam forum tersebut.
Dewan pers biasanya sangat terbuka. Menyatakan pihak pers “salah” jika melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Juga dinyatakan kesilapan pihak publik misalnya tak menggunakan Hak Jawab sesuai UU pasal 5 UU Pers dan pasal 11 KEJ.
Kesimpulan Dewan Pers dituangkan dalam risalah yang disebut Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Dalam hal sengketa pers dilaporkan langsung pihak publik ke polisi. Maka, merujuk pada Nota Kesepahaman (Memory of Understanding/MoU) Dewan Pers dengan Kepolisian RI, proses sejak awal dianjurkan publik (pelapor) menggunakan mekanisme UU Pers yakni dengan Hak Jawab dan/atau ditangani pihak Dewan Pers.
Selain itu, pihak kepolisian dalam penanganan delik pers juga memperhatikan UU Pers, dan/atau melalui peraturan Dewan Pers. Kepolisian mengundang (= meminta) keterangan “ahli” dari Dewan Pers. Pihak Dewan Pers mengutus “ahli” Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers itu.
Hal sama, sesungguhnya itulah makna dari keputusan MK Nomor 145. Intinya, sengketa pers selesaikan lewat UU Pers dan/atau peraturan Dewan Pers.
Dari sisi lain. Saya ingin menyatakan. Lahirnya keputusan MK Nomor 145 itu, dapat diartikan sebagai pengakuan hukum, bahwa UU Pers Nomor 40/1999 sebagai hukum khusus atau sebutan populernya lex specialis derogat legi generalis.
Selama ini, dualisme pendapat pakar hukum termasuk majelis hakim di pengadilan. Terjadi pro-kontra sampai hari ini, UU Pers lex specialis atau tidak. Itu fakta.
Namun. Lahirnya keputusan MK Nomor 145 ini memberi kepastian bagi semua pihak dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers yang harus selesai dengan baik. Proses tanpa keberpihakan kepada pers atau publik. Berpihak pada kebenaran. Itu prinsip utama. Itu harus menjadi kenyataan !
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











