Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo (Analisadaily/Reza Perdana)
Analisadaily.com, Pahae Julu - Upaya perlindungan hutan adat di Tapanuli Utara memasuki babak baru yang lebih progresif. Tidak hanya melalui penguatan fisik bangunan, kedaulatan masyarakat adat kini diperkuat melalui peluncuran buku yang membedah aspek sosial, antropologi, hingga strategi konservasi kemenyan (haminjon).
Dalam momentum peresmian Pusat Adat Simardangiang sekaligus launching dan bedah buku “Kemenyan di Tapanuli: Pilar Konservasi Berbasis Kearifan Lokal”, Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, menegaskan bahwa dokumentasi pengetahuan adalah fondasi mutlak agar generasi muda tidak kehilangan jati diri dan ruang hidupnya.
Panut menyampaikan bahwa sinergi antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang dengan pemerintah daerah harus dibarengi dengan transfer pengetahuan yang sistematis. Menurutnya, kelangsungan hutan kemenyan bukan sekadar soal ekonomi, melainkan soal masa depan bangsa.
"Tujuan utamanya adalah agar generasi muda penerus masyarakat adat di Simardangiang dan bangsa Indonesia masih bisa mempertahankan serta melestarikan konservasi kemenyan. Kelangsungan
hamijon adalah masa depan masyarakat ini," ujar Panut di hadapan para tokoh adat dan stakeholder, Kamis (12/2/2026).
Salah satu poin krusial dalam buku “Kemenyan di Tapanuli: Pilar Konservasi Berbasis Kearifan Lokal” adalah keterlibatan Saurlin P. Siagian, Komisioner Komnas HAM RI periode 2022-2027. Sebagai tokoh yang berfokus pada isu agraria dan masyarakat adat, Saurlin menggali sisi antropologi kemenyan di Tapanuli untuk kemudian dituangkan dalam karya literasi ini.
Buku tersebut dianggap sebagai instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Dokumentasi yang kuat mengenai bagaimana masyarakat mengelola hutan secara turun-temurun menjadi bukti autentik yang diakui secara sosial maupun hukum.
"Pak Saurlin menggali informasi terkait aspek sosial dan antropologi kemenyan serta pengelolaan hutan adat di Tapanuli hingga jadilah buku ini. Ini menjadi khasanah baru dalam pengelolaan hutan yang lebih kuat," tambah Panut.
Launching buku “Kemenyan di Tapanuli: Pilar Konservasi Berbasis Kearifan Lokal” (Analisadaily/Reza Perdana)
Diskusi semakin tajam dengan kehadiran Rio Ardi memaparkan inti sari risetnya. Rio menguraikan bagaimana hutan adat Simardangiang memiliki karakteristik unik yang harus dijaga dari eksploitasi.
Kolaborasi antara aktivis lingkungan, praktisi hukum dari Komnas HAM, dan peneliti ini diharapkan memberikan pencerahan bagi masyarakat untuk menjadi "tuan" yang cerdas di tanahnya sendiri. Dengan buku ini, MHA Simardangiang kini memiliki referensi ilmiah dan sosiologis untuk menjaga 2.917 hektare wilayah adat mereka agar tetap wangi dan lestari hingga ratusan tahun ke depan.
Sebagai bagian dari acara tersebut, Rio memaparkan inti sari dari buku hasil riset mendalam mengenai potensi dan tantangan hutan kemenyan. Buku ini diharapkan menjadi pencerahan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang pro-lingkungan dan pro-masyarakat adat.
Melalui buku ini, Rio menguraikan bagaimana kemenyan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya yang harus dijaga dari ancaman eksploitasi berlebihan. Dokumentasi tertulis ini menjadi penting agar praktik-praktik baik dalam menjaga hutan tidak hilang ditelan zaman.
Kehadiran Plt. Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekaligus Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, bersama perwakilan pemerintah daerah dalam sesi bedah buku ini menandai babak baru kolaborasi.
Dengan adanya literasi yang kuat, masyarakat adat kini memiliki "senjata" pengetahuan untuk berdialog dengan dunia luar, sekaligus memastikan bahwa warisan leluhur mereka tetap wangi dan lestari hingga ratusan tahun ke depan.
Konservasi kemenyan kini bukan lagi sekadar narasi lokal, melainkan bagian dari kontribusi masyarakat Tapanuli Utara untuk kelestarian bangsa Indonesia dan dunia.
(RZD/RZD)