Polres Taput Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Polres Taput Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Polres Taput Tangkap 2 Pengedar Narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Taput - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satnarkoba Polres Taput) menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni ITS (31) warga Kecamatan Siatas Barita dan AMH (22) warga Kecamatan Tarutung.

"Keduanya ditangkap dari tempat yang berbeda. ITS ditangkap di terminal Madya Tarutung, sedangkan AMH ditangkap dari Kecamatan Siatas Barita, pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB," katanya.

Dia mengatakan, penangkapan dan pengungkapan ini berhasil dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka ITS pada, Rabu (18/2/2026) sekira pukul 18.00 dari Terminal Madya Tarutung.

Petugas pun melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya terhadap ITS dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa dirinya membeli narkoba tersebut dari rekan bisnisnya, AMH.

"Mendapat informasi dari ITS, petugas langsung menangkap AMH di wilayah Kecamatan Siatas Barita sekira pukul 22.30 WIB," ungkapnya.

Selain menangkap kedua tersangka, dia menjelaskan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka ITS, berupa 25 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 buah karung goni berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja, 1 linting narkotika jenis ganja, 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kresek warna biru, dan 1 buah hansphone.

"Sedangkan dari tangan AMH petugas menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kertas nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja, 1 buah handphone merk Redmi warna abu-abu," ucapnya.

Dia mengatakan hingga kini petugas masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul dan darimana tersangka AMH memperoleh narkoba tersebut.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi