Marbot hingga Guru Mengaji Kini Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Tebing Tinggi Teken PKS (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebing Tinggi - Kabar baik bagi para pengurus masjid, marbot, hingga guru mengaji di Kota Tebing Tinggi. Kini, para pejuang keagamaan tersebut mendapatkan perhatian khusus terkait perlindungan jaminan sosial melalui kerja sama strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tebing Tinggi. Sinergi ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (10/2).
Ketua DMI Kota Tebing Tinggi, H. Yusnul Adhary, menegaskan bahwa kerja sama ini lahir dari rasa peduli terhadap kesejahteraan mereka yang selama ini mendedikasikan waktu untuk umat. Menurutnya, perlindungan ini sangat penting agar para pengurus dan pekerja masjid memiliki jaring pengaman saat menjalankan tugas mulianya.
"Kami berharap seluruh pengurus masjid dan tenaga pendukung kegiatan keagamaan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas sehari-hari," ungkap Yusnul dalam sambutannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi, Asipola Rohana Manalu, menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan menyasar sektor informal dengan dua program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk perjalanan berangkat dan pulang dari masjid dan Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
"Penandatanganan ini diharapkan menjadi awal sinergi berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi para insan masjid di Kota Tebing Tinggi," ujar Asipola.
Hadir juga dalam acara tersebut Anggota DMI Tebing Tinggi, Subarjo, SE, bersama jajaran internal BPJS Ketenagakerjaan. Pasca penandatanganan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak hanya berhenti di atas kertas, namun akan segera melakukan sosialisasi masif dan pendampingan pendaftaran peserta ke masjid-masjid di bawah naungan DMI.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyentuh lapisan masyarakat yang selama ini bekerja di sektor sosial keagamaan agar mendapatkan hak perlindungan yang setara.
(JW/RZD)