Personel Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu Saat Menyerahkan Dua Pemilik Sabu ke Polres Langkat. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Stabat- Sat Res Narkoba Polres Langkat menerima dua tersangka pemilik narkoba jenis sabu beserta dengan barang buktinya yang diamankan oleh personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Pangkalan Susu.
Informasi diperoleh, peristiwa tersebut saat personel Pos TNI AL melaksanakan kegiatan pengamanan, melihat aktivitas mencurigakan salah satu rumah yang di Lingkungan IX Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Kamis, (26/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang diduga sebagai pemilik narkoba yakni M (22) dan TAS (20), dimana hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti sabu dengan berat lebih kurang 4,92 gram, serta sejumlah barang lainnya.
Dengan rincian dari tersangka M (22), diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong, dua tas hitam, 2 Handphone dan , buku catatan bloc notes, pulpen dan uang sebesar Rp 714 ribu.
Sementara itu, dari tersangka TAS (20), petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 bal plastik klip bening kosong, handphone, timbangan elektrik, tas hitam, 2 pulpen, 2 buku catatan bloc notes, dompet dan uang sebesar Rp1 juta.
Selain itu, dari dalam rumah tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek serta 5 bal plastik klip bening kosong.
Selanjutnya, pada paginya dua tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan personel Pos TNI AL (Posal) Pangkalan Susu kepada Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama unsur TNI dalam memerangi narkoba dan kedua tersangka dan barang bukti telah kami tangani serta akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKBP David, Kamis, (26/2/2026).
(HPG/YY)