RDP dengan Komisi IV DPRD Medan

Plt Kadishub Medan Suriono: Penurunan Tarif Parkir Tidak Bertentangan dengan Perda No.1/2024

Plt Kadishub Medan Suriono: Penurunan Tarif Parkir Tidak Bertentangan dengan Perda No.1/2024
Plt Kadishub Medan Suriono: Penurunan Tarif Parkir Tidak Bertentangan dengan Perda No.1/2024 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Suriono S.SiT, MT memastikan bawah penurunan tarif parkir di Kota Medan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.

Perwal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024," ucap Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT didampingi Kabid Parkir, Kesmedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026), yang dalam RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak serta dihadiri sejumlah anggota komisi, Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi.

Di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan, lanjut Suriono, bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.

"Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali," ujarnya.

Kemudian di ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.

"Jadi sepanjang besaran tarif yang dilakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3, ditetapkan dengan peraturan Wali Kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, mempertanyakan dasar Pemko Medan dalam menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No.9 Tahun 2026.

"Kan di dalam Perda (No.1/2024) sudah tertera bahwa tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal," tanyanya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Plt Kadishub Medan, Edwin Sugesti pun mengatakan bahwa seyogiyanya Pemko Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD Medan dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru.

"Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Medan. Idealnya kalau ada perubahan, Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi