Korupsi Proyek Jalan Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Jalan Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Korupsi Proyek Jalan Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Topan dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3), JPU KPK Eko Wahyu juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain Topan, mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, juga menerima tuntutan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara: Topan Obaja Ginting: Dituntut membayar Rp50 juta (subsider 1 tahun penjara). Rasuli Efendi Siregar: Dituntut membayar Rp250 juta (status: uang telah dikembalikan kepada KPK).

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Khusus untuk terdakwa Topan, ia tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," tegas JPU Eko Wahyu.

Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Topan Ginting menerima uang Rp50 juta dan dijanjikan commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sementara Rasuli menerima Rp50 juta dengan janji commitment fee 1%.

Suap tersebut berasal dari Muhammad Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT Rona Na Mora). Tujuannya agar Topan melalui Rasuli mengatur proses lelang metode e-katalog untuk memenangkan kedua perusahaan tersebut.

Adapun paket pekerjaan yang menjadi objek korupsi adalah: Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu (Pagu Rp96 Miliar). Peningkatan Struktur Jalan Ruas Hutaimbaru – Sipiongot (Pagu Rp69,8 Miliar).

Terungkap dalam sidang bahwa kedua proyek tersebut awalnya belum dianggarkan dalam APBD 2025. Namun, Topan mengajukan usulan pergeseran anggaran dengan dalih kondisi mendesak, padahal lokasi tersebut tidak terdampak bencana alam dan Dinas PUPR tidak memiliki dokumen perencanaan yang sah sebagai dasar penentuan pagu.

Topan juga diketahui melakukan survei lapangan bersama sejumlah pihak pada April 2025 sebelum Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran (DPPA) disahkan, menunjukkan adanya pengkondisian sejak awal.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim yang diketuai oleh Mardison menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan. Usai sidang, Topan dan Rasuli yang mengenakan rompi tahanan oranye memilih bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang menuju sel tahanan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi