Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekologis di Kepulauan Batu (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis Kepulauan Batu – Nias Selatan menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang terjadi akibat aktivitas perusahaan kehutanan di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Koalisi menegaskan bahwa aktivitas perusahaan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) dan PT Teluk Nauli selama bertahun-tahun telah menimbulkan dampak ekologis serius. Kerusakan hutan, degradasi mangrove, serta penutupan dan penimbunan daerah aliran sungai untuk kepentingan operasional perusahaan disebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem di Kepulauan Batu.
Koalisi menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban kawasan hutan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Namun, koalisi menilai aktivitas operasional kedua perusahaan tersebut masih berlangsung meskipun izin usaha mereka telah dicabut. Kondisi ini dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Dampak kerusakan ekologis itu bahkan telah memicu tragedi kemanusiaan. Perubahan habitat satwa liar, khususnya buaya, akibat rusaknya ekosistem mangrove dan sungai disebut menyebabkan meningkatnya konflik antara manusia dan satwa. Hingga kini tercatat sedikitnya delapan warga meninggal dunia akibat serangan buaya setelah habitat alaminya terganggu.
Koalisi menegaskan bahwa tragedi tersebut bukan sekadar konflik antara manusia dan satwa, melainkan konsekuensi dari aktivitas usaha yang tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Selain dampak ekologis, koalisi juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan. Beberapa warga dilaporkan diperiksa aparat kepolisian terkait insiden yang terjadi di area basecamp perusahaan, yang menurut masyarakat setempat tidak diketahui penyebabnya secara jelas.
“Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang memperjuangkan hak ekologis mereka, bukan justru mengkriminalisasi suara kritis,” tegas Ketua Amal Nias Selatan Amani Zega saat membacakan pernyataan resmi koalisi di kantor PBHI Jalan Djamin Ginting,.Medan, Kamis (5/3/2026).
Atas situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis Kepulauan Batu menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Pertama, meminta PT GRUTI dan PT Teluk Nauli menghentikan seluruh aktivitas operasional di wilayah Kepulauan Batu dan wilayah Sumatera pada umumnya setelah pencabutan izin usaha mereka.
Kedua, koalisi menuntut kedua perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh di kawasan hutan, mangrove, dan daerah aliran sungai yang telah terdampak. Perusahaan juga diminta memberikan ganti rugi yang layak kepada masyarakat, termasuk keluarga korban meninggal dunia dan warga yang mengalami luka-luka akibat dampak ekologis tersebut.
Ketiga, aparat penegak hukum diminta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak lingkungan mereka serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga.
Keempat, pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan serta pemerintah pusat didesak untuk memastikan pencabutan izin perusahaan benar-benar dijalankan secara efektif, disertai pengawasan ketat agar tidak ada lagi aktivitas usaha yang merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di Kepulauan Batu harus berlandaskan pada prinsip keadilan ekologis, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta komitmen nyata untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir memastikan hukum ditegakkan dan ekosistem Kepulauan Batu dipulihkan demi keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan,” tegas Amani.
Pernyataan ini disampaikan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, di antaranya Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nias Selatan), Laskar Muda Hulo Batu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sumatera Utara (PBHI Sumut), JPIC Kapusin Kepulauan Nias, WALHI Sumatera Utara, AMAN Tano Batak, serta GMKI.
Koalisi berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar Kepulauan Batu dapat kembali pulih sebagai kawasan yang lestari dan aman bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada alam.
Tim PBHI berkomitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan mukai dari mempertanyakan pengaduan masyarakat terhadap masih beraktivitasnya perusahaan lengkap sejumlah bukti ke polisi. Ada kemungkinan PBHI akan mencabut dumas tersebut dan mengalihkannya ke Polda Sumatera Utara.
Begitu juga kasus sejumlah tokoh yag saat ini dalam proses penyelidikan aparat atas dugaan pembakaran basecamp saat aksi, jika ada dugaan kriminalisasi,.maka PBHI bisa saja melakukan praperadilan kepada Polres setempat.











