Polres Sergai Ringkus Spesialis Curanmor 25 TKP, Pelaku Sasar Motor Petani di Sawah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Pelarian MF alias G (23), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara, akhirnya berakhir.
Satuan Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk tersangka di kediamannya pada Rabu (4/3/2026).
Tersangka yang merupakan warga Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban ini, diketahui merupakan bagian dari komplotan lincah yang telah beraksi di sedikitnya 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak tahun 2025.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Firman (40), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya saat diparkir di tanggul (benteng) sungai persawahan pada Januari lalu. Saat itu, korban tengah sibuk mencabut rumput di ladang bersama istrinya dan baru menyadari motornya raib saat hendak pulang.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir dengan memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata untuk melakukan pengejaran.
"Hasil penyelidikan di lapangan berhasil mengidentifikasi keberadaan MF. Petugas kemudian melakukan penyergapan di rumahnya tanpa perlawanan berarti," ujar Iptu Manullang, Sabtu (7/3/2026).
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa MF tidak bekerja sendirian. Ia kerap beraksi bersama dua rekannya, S dan A (saat ini buron), dengan wilayah operasi yang sangat luas meliputi Kabupaten Sergai: Sei Bamban, Dolok Masihul, Tanjung Beringin, dan Perbaungan. Wilayah Luar: Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Batu Bara.
Modus operandi yang digunakan adalah menyasar motor yang terparkir di lokasi sepi, seperti areal persawahan atau pinggir jalan. Beberapa jenis motor incaran utama mereka antara lain Honda Supra 125, Honda Vario, hingga Yamaha RX-King.
Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui sebagian besar dijual melalui
marketplace di media sosial atau langsung kepada penadah. Dalam kasus motor milik Firman, pelaku mengaku telah menjualnya kepada seorang pria bernama Angga di Medan, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, MF kini mendekam di sel tahanan Polres Sergai. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sergai untuk segera melapor guna mencocokkan data dengan pengakuan tersangka MF.
(BAH/RZD)