Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan di Tetapkan Tersangka Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Perparkiran

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan di Tetapkan Tersangka Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Perparkiran
AP ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejari Padangsidimpuan Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Perparkiran di Kota Padangsidimpuan Pada Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan TA. 2024 dan TA. 2025 (Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Rabu, 11 Maret 2026, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan terhadap sdr. AP dengan kapasitas sebagai Saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Perparkiran di Kota Padangsidimpuan dengan Koperasi KSDEJ Pada Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan TA. 2024 dan TA. 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AP, Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 11 Maret 2026.

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H. menjelaskan adapun kasus posisi perkara tersebut, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan

bermula dari mekanisme penunjukan Pihak Ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota," uajar Kajari

Namun karena aturan tersebut belum diterbitkan, AP membuat mekanisme sayembara untuk menentukan penyedia pengelolaan parkir yang hanya bersifat formalitas karena dokumen penawaran dari peserta sayembara yaitu Koperasi KSDEJ dan CV. MDF Kontraktor-Laveransir dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri.

"Melalui proses tersebut, Koperasi K SDEJ akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja)," papar Kajari

Kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/IV/2024 tanggal 17 April 2024 antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi KSDEJ yang ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp. 41.000.000 per bulan.

"Namun terdapat kesepakatan lain di luar kewajiban tersebut, yaitu setoran tambahan sebesar Rp25.300.000 setiap bulan kepada AP. Praktik serupa kembali terjadi pada kerja sama tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/5/2025 tanggal 31 Desember 2024, dengan kewajiban setoran Rp.45.000.000 per bulan serta tambahan setoran Rp25.000.000 setiap bulan di luar kewajiban resmi," kata kajari

Dari rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima oleh AP dari Pihak Koperasi Konsumen SDEJ mencapai Rp432.400.000, yang bersumber dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi Kas Daerah Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya terhadap Tersangka AP akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.2.15 /Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari kedepan

terhitung sejak hari ini tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026 di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan

Sesuai dengan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Perbuatan tersangka AP sebagai Penerima tersebut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal

126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kedua Pasal 11 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1)

Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau ketiga Pasal 5 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi