Mantan Pj Bupati Dairi Tegaskan, Gagal Salur DAK Rp 17,6 M Bukan Pidana (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang – Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, di Sidikalang, Sabtu (14/3) memberi tanggapan terkait gagal salur Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024.
Menurutnya, gagal salur dana proyek senilai Rp17,6 miliar bukan tindak pidana.
“Gagal salur DAK, bukan tindak pidana,” tegas Charles.
Pejabat yang kini menempati posisi Sekretaris Daerah itu menerangkan, telah diperiksa Inspektorat Sumut terkait hal di atas.
“Saya sudah diperiksa Inspektorat Sumut. Saya terangkan semua, kenapa gagal bayar,” kata Charles.
Menurutnya, problema itu muncul lantaran waktu up load dokumen sangat sempit pada akhir tahun.
“Dari sisi waktu, tidak terkejar lagi mengupload file karena akhir tahun tinggal beberapa hari lagi. Saya tidak ada minta fee,” ujar Charles.
Keputusan itu diambil setelah melalui rapat bersama tim terkait diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).
Karenanya, Kadis PUTR dan Kepala BKAD turut diperiksa medio November 2025. Sebenarnya, batas akhir kontrak proyek itu bulan Juli. Tetapi, tidak diputus. Di sisi lain, cadangan keuangan, tidak mencukupi.
“Dari awal, saya sudah ingatkan BKAD, agar dana Belanja Tidak Tersangka (BTT) diperbesar. Dan, inilah kejadiannya,” kata Charles.
Dipaparkan, kasus gagal bayar menjadi atensi DPRD. Lewat panitia khusus (Pansus), diterbitkanlah rekomendasi. Salah satu isi rekom adalah menyurati pemerintah pusat melalui Gubernur untuk meminta rekomendasi.
“Saya sebagai Sekda, ikut dalam proses pengajuan surat ke Gubernur,” kata Charles.
Pun begitu, Charles menandaskan, tidak ada kesalahan dalam proses dimaksud.
Kalau saja dianggap ada kesalahan, mungkinkah Bupati akan menghukum mantan Pj Bupati?
Bolehkah Bupati mencampuri kegiatan di luar masa bhaktinya? Charles menyebut, bisa saja. Apalagi, posisinya sekarang sudah menjadi bawahan Bupati.
“Kita tunggu sajalah, apa rekom Gubsu,” kata Charles.
(SSR/RZD)