Amsal Sitepu saat dijemput Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan di Rutan Klas I Tanjunggusta Medan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyerahkan langsung surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Kristi Sitepu, terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2026).
“Pagi tadi surat sudah kami terima dan langsung saya sampaikan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Medan. Kami bertemu dengan ketua dan wakil ketua pengadilan untuk menyampaikan permohonan tersebut,” ujar Hinca yang didampingi
Anggota DPRD Karo, Endamia C Kaban.
Ia memastikan, permohonan penangguhan penahanan atas nama Amsal Sitepu telah diterima dan dikabulkan oleh pihak pengadilan. Usai penyerahan surat, Hinca menyatakan akan langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal, sembari berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Harapan kami hari ini seluruh proses administrasi bisa diselesaikan dan Amsal dapat keluar dari rutan,” katanya.
Hinca menegaskan, langkah ini merupakan bentuk respons negara terhadap aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja kreatif yang menaruh perhatian pada kasus tersebut. Ia juga menyebut, kehadiran negara dalam kasus ini sejalan dengan program ekonomi kreatif yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Negara hadir untuk memastikan para pekerja kreatif tetap mendapatkan ruang dan perlindungan. Kami berharap ini menjadi semangat bagi pelaku industri kreatif untuk terus berkarya,” ujarnya.
Meski demikian, Hinca menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia menyatakan akan membawa Amsal kembali ke persidangan keesokan harinya untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. "Apapun putusan hakim nanti, tentu kita hormati,” tegasnya.
Diketahui, Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan mulai disidangkan sebulan kemudian. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Dalam dakwaan, Amsal disebut mengajukan proposal kepada sejumlah kepala desa dengan anggaran yang tidak sesuai serta tidak melaksanakan pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, Amsal membantah tudingan tersebut. Amsal menyatakan bahwa seluruh komponen produksi video mulai dari konsep, ide, editing, cutting, hingga dubbing merupakan bagian integral dari proses karya audiovisual, bukan bentuk mark up sebagaimana yang didakwakan.
Jaksa juga menyoroti sejumlah komponen anggaran yang dinilai tidak semestinya, seperti biaya konsep yang dianggarkan Rp2 juta oleh CV Promiseland, namun menurut auditor seharusnya tidak ada biaya. Hal serupa juga berlaku untuk penggunaan mikrofon, proses editing, dan dubbing yang dinilai tidak layak dianggarkan. (WITA)











