Anggota DPD RI Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Warga Aceh

Anggota DPD RI Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Warga Aceh
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma) menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan 3 pedagang mie Aceh di Medan, tersangka kasus tewasnya mandor angkot, kepada keluarga Mahyudi (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman, akrab disapa Haji Uma, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga pedagang mie Aceh yang menjadi tersangka kasus tewasnya Abadi Bangun, seorang mandor angkutan kota (angkot), di Delicous Café Mie Aceh Pasar Baru Medan, 29 Januari 2020 lalu.

Surat bernomor: 10.1/22/B-01/II/2020 diajukan Sudirman kepada Kapolrestabes Medan perihal permohonan penangguhan penahanan atas nama Mahyudi (36), Mursalin (32) dan Agussalim (32), yang ditandatangani di Jakarta 5 Februari 2020. Surat permohonan penangguhan tahanan diantar langsung Sudirman kepada keluarga Mahyudi di Medan.

“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut, agar dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing mengingat anak-anak mereka masih sangat kecil-kecil,” ungkap Sudirman, Selasa (11/2).

Haji Uma mengatakan, dirinya sangat menghormati proses hukum dan penyidikan kasus yang sedang dilaksanakan di Polrestabes Medan. Menurutnya, kasus yang menjerat ketiga warga Aceh tersebut murni pembelaan diri yang berujung tewasnya korban.

Dalam persidangan nantinya, Haji Uma juga berharap majelis hakim dapat membebaskan ketiga warga Aceh tersebut. Mengingat kasus yang menimpa Mahyudi hingga menyebabkan tewasnya Abadi Bangun, juga akan berlaku terbalik terhadap saudara Mahyudi jika tidak melakukan pembelaan diri.

“Apalagi Mahyudi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha kafe mie Aceh dan tanggung jawabnya melindungi para pekerja,” ucap Haji Uma.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait pengeroyokan yang menewaskan Abadi Bangun di Jalan Pasar Baru Nomor 14, Titi Rantai, Medan Baru. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penetapan tiga tersangka setelah memeriksa 12 orang saksi.

“Dari hasil keterangan 12 orang saksi, kita menetapkan 3 tersangka. Pemilik kafe Mahyudi serta dua orang karyawan mie Aceh, Mursalin dan Agussalim," kata AKBP Maringan.

Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Korban bernama Abadi Bangun, warga Jalan Bahagia, Gang Budi Utomo, Nomor 163, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, tewas setelah dikeroyok usai meminta nasi goreng gratis.

Sebelum terjadi perkelahian, korban bersama temannya, Jerry, mendatangi warung Mie Aceh Pasar Baru yang berada di samping Kafe Delicious Mie Aceh Baru untuk meminta nasi goreng. Namun ia disuruh sabar dan harus melapor ke pemilik warung.

Korban merasa tidak terima dan memecahkan kaca steling warung Mie Aceh. Selanjutnya korban pergi meninggalkan lokasi. Korban bersama temannya, Jerry kembali ke warung mie Aceh Pasar Baru dan mengancam penjualnya menggunakan parang.

Penjual tersebut meminta tolong, lalu pemilik Kafe Delicious Mie Aceh Baru, Mahyudi mendatangi korban dan bertanya apa yang terjadi. Kemudian Mahyudi mengambil kayu broti dan langsung memukul korban. Perkelahian tak bisa dihindarkan. Karyawan kafe ikut memukuli mandor angkot itu sampai tersungkur di badan Jalan Pasar Baru.

Aksi pengeroyokan itu membuat Jerry melarikan diri menggunakan sepeda motor ke rumah korban untuk menyampaikan peristiwa yang dialami temannya. Korban yang tergeletak di tengah Jalan Pasar Baru kemudian dengan becak dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan dokter jaga Rumah Sakit Siti Hajar, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah meninggal dunia.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi