Penrad Siagian Bahas Konflik Ganti Rugi Tol Trans Sumatra dengan Hutama Karya, Warga Langkat Mengaku Terlantar (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara itu dihadiri masyarakat Desa Halaban, perwakilan PT Hutama Karya (Persero), tenaga ahli DPD RI, serta Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait belum tuntasnya pembayaran ganti rugi terhadap sekitar 120 bidang lahan milik warga yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra sejak tahun 2019.
Dalam sambutannya, Penrad Siagian mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima langsung pengaduan masyarakat Desa Halaban dan turun meninjau lokasi yang dipersoalkan warga.
“Beberapa waktu lalu masyarakat dari Desa Halaban, Besitang, Kabupaten Langkat, mengirimkan surat kepada saya dan saya sudah mengunjungi desa ini ke lokasi yang sedang diadukan masyarakat kepada saya,” ujar Penrad.
Ia menjelaskan, sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatra Utara sekaligus Sekretaris Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, dirinya memiliki tanggung jawab menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat.
“Saya tentu sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatra Utara dan sekaligus sekretaris tim kerja tindak lanjut Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Jadi pengaduan-pengaduan masyarakat ini masuk ke dumas seluruh konflik yang ada di republik ini, termasuk pengaduan masyarakat ini,” katanya.
Penrad menyebut persoalan yang dialami masyarakat sangat berdampak terhadap kehidupan ekonomi warga. Menurutnya, sejak lahan mereka dipatok untuk pembangunan jalan tol, masyarakat tidak lagi leluasa mengelola tanah sebagai sumber penghidupan.
“Sejak bertahun-tahun lalu mereka dilarang untuk mengusahai lahan mereka. Tentu ini sangat berdampak dan sangat merugikan bagi masyarakat yang tanah-tanahnya tidak boleh dikerjakan lagi sebagai sumber kehidupan mereka,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kondisi rumah warga yang kini terbengkalai karena ketidakjelasan proses pembebasan lahan.
“Ada beberapa rumah yang sudah tidak layak huni, tetapi mereka tidak berani merehab rumah itu karena sudah masuk dalam hitungan proyek tol ini,” katanya.
Penrad menegaskan bahwa pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengorbankan masyarakat.
“Kita mendukung PSN, kita juga mendukung program-program pemerintah untuk kemajuan daerah, khususnya Sumatra Utara. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan keberpihakan terutama demi kepentingan masyarakat sebagai warga negara,” tegasnya.
Ia menilai sangat ironis apabila proyek pembangunan negara justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Apapun yang dilakukan republik ini semuanya untuk warga negara sebenarnya. Jadi sangat ironis kalau ada proyek negara dan pembangunan, tetapi akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri,” tambah Penrad.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, mengatakan masyarakat selama ini hanya meminta kejelasan status tanah mereka.
“Pada dasarnya masyarakat ini ingin mempertanyakan status kejelasan atas tanah mereka yang pada awalnya sempat ada pembicaraan akan dibarterkan sebagai pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa,” katanya.
Ia mengaku telah beberapa kali menerima informasi terkait rencana realisasi pembayaran, namun hingga kini belum juga terlaksana.
“Sudah dua kali saya mendapatkan informasi. Terakhir katanya akan direalisasikan pada bulan dua dan bulan tiga, tetapi sampai sekarang masih terhambat,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat Desa Halaban mengaku sudah enam tahun menunggu kepastian pembayaran ganti rugi lahan mereka.
“Ekonomi kami ini sudah mati total, Pak. Kami tidak berani mengerjakan lahan karena sudah dihitung semua harganya. Pohon-pohon yang dulu kecil sekarang sudah besar bahkan sudah menghasilkan, tetapi kami takut memanen,” kata salah seorang warga.
Warga juga mengeluhkan kondisi rumah mereka yang rusak namun tidak berani diperbaiki karena takut memengaruhi proses pembayaran ganti rugi.
“Banyak rumah yang sudah bocor tapi tidak berani diperbaiki karena takut nanti pembayaran tidak jadi atau berubah,” ungkap warga.
Masyarakat menyebut pengukuran dan penghitungan lahan sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2021, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan harga maupun pencairan pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Hutama Karya, Toni Hariadi, menjelaskan bahwa kewenangan pembebasan lahan sepenuhnya berada di bawah PPK Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
“Lahan ini domainnya bukan di Hutama Karya untuk pembebasan lahan. Pembebasan dilakukan oleh PPK Kementerian PU bersama tim dari BPN,” jelas Toni.
Ia mengatakan PT Hutama Karya hanya melaksanakan pembangunan fisik jalan tol setelah lahan dibebaskan dan diserahkan oleh pemerintah.
“Kalau lahan belum dibebaskan, kami tidak boleh membangun kecuali diizinkan oleh pemilik lahan,” katanya.
Meski demikian, Toni mengakui kondisi masyarakat saat ini memang menjadi dilema karena warga sudah mengetahui nilai nominatif ganti rugi namun belum bisa memanfaatkan atau memindahkan aset mereka.
“Sampai saat ini sebenarnya pembebasan lahan itu masih terus berlanjut, hanya konstruksinya yang belum dilanjutkan,” ujarnya.
Di akhir rapat, Penrad kembali meluruskan bahwa PT Hutama Karya bukan pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi lahan.
“Ternyata bukan HK tempat meminta uang masyarakat karena HK hanya mengerjakan pembangunan ruas jalan tol ini. Pembebasan lahan berurusan dengan Kementerian Pekerjaan Umum,” ucap Penrad Siagian.[]
(NAI/NAI)











