Polres Palas Tangguhkan Penahanan Tersangka Calo CPNS

Polres Palas Tangguhkan Penahanan Tersangka Calo CPNS
Calo CPNS (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Tersangka calo CPNS berinisial SDW, warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, yang ditahan Polres Padanglawas (Palas) sejak beberapa hari yang lalu kini tidak lagi berada di Mapolres Palas.

Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 378 dan atau pasal 372 dari KUHPidana.

Tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/86/IlI/2021/SPKT/PALAS/SU, tanggal 22 Maret 2021 lalu, yang dilaporkan Aldi Amron Martua Nasution (33) yang beralamat di Jalan Karya, Nomor 34, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Tersangka dugaan penipuan ini terjadi pada 14 November 2013 lalu. Saat itu tersangka SDW mendatangi Almarhumah Hj Mintana Marida Hasibuan. Dan tersangka menjanjikan bisa mengurus pelapor untuk menjadi ASN pada penerimaan CPNS tahun 2013 di Palas dengan bayaran Rp 150 juta.

Kemudian pada 18 Maret 2014, tersangka kembali mendatangi Almarhumah Hj Mintana Marida Hasibuan, yang merupakan ibunda pelapor. Dan kembali menjanjikan bisa memasukkan pelapor untuk menjadi ASN dengan cara menyisipkan pada penerimaan CPNS tahun 2016, dengan biaya Rp 50 juta. Namun nyatanya hingga saat ini tetap tidak diangkat PNS.

Kapolres Palas, AKBP Jarot YA, melalului Kasat Reskrim, AKP Aman B. Putra, Selasa (10/8) melalui selular membenarkan tersangka tidak lagi ditahan di Mapolres Palas.

"Maaf, bukan dibebaskan, penahanannya ditangguhkan atas permohonan keluarga/suami tersangka, namun proses hukum tetap berjalan, dan berkas perkara akan kita limpah ke JPU secepatnya," kata Aman.

Ketika ditanya kembali apakah penangguhan penahanan tersangka ada jaminan bentuk uang, Aman mengatakan hanya jaminan orang, yaitu suaminya sebagai penjamin.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi