Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Hutauruk didampingi Kuasa Hukum Robin Simaremare, SH saat konferensi pers di Ceka Kafe Tarutung (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Hutauruk, melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Erikson Sianipar, ke Kepolisian Resort (Polres) Taput.
Kuasa Hukum Erni Hutauruk, Robin Simaremare mengatakan, Erikson Sianipar yang juga Ketua Yayasan Bisukma dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sebesar Rp 1,094 Miliar.
"Kami telah melaporkan Erikson Sianipar ke Polres Tapur tanggal 30 Maret 2026 terkait dengan dugaan penggelapan dana koperasi produsen senilai Rp 1, 094 Miliar," ujarnya saat konferensi pers di Ceka Cafe Tarutung, Jumat (3/4/2026).
"Erikson Sianipar kami laporkan selaku Ketua Yayasan Bisukma, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) serta Ketua Pengawas Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani," tambahnya.
Laporan polisi ini dilakukan berawal ketika Koperasi Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani menjalin hubungan kerja sama Yayasan Bisukma dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun dalam perjalanan kerja sama pengelolaan MBG, ada aliran dan transfer dana MBG yang dilakukan Erikson yang janggal dan tidak wajar.
"Yayasan Bisukma melakukan transfer dana Rp 1,094 Miliar ke rekening HKTI, padahal dana tersebut seharusnya ditransfer ke rekening Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani," ucapnya.
"Padahal antara HKTI dan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sama sekali tidak ada hubungan kerjasama," tambahnya.
Pihaknya berharap agar Polres Taput dapat segea mengusut kasus tersebut. "Saat ini kami juga menunggu dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada tingkat penyelidikan," tandasnya.
Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Hutauruk menambahkan, dana yang ditransfer Yayaaan Bisukma ke rekening HKTI senilai Rp 1,094 M itu merupakan dana biaya untuk menanggulangi koperasi dan suplai bahan baku MBG.
"Dana tersebut untuk keperluan belanja koperasi sebagai penyedia yang bermitra dengan para pedagang yang menyediakan bahan baku untuk SPPG di Pagaran sejak Desember 2025 hingga bulan Maret 2026," jelasnya.
Erni juga mempertanyakan Erikson yang kerap meminta Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani untuk kebutuhan pribadi namun enggan membuat perganggungjawaban dari koperasi.
"Bisa dibilang seolah pengaburan pengeluaran koperasi," ucapnya.
Dia menjelaskan, adapun pengeluaran yang diminta Erikson antara lain, biaya untuk dipakai Pesta Bonataon Yayasan Bisukma Rp 281 juta tanggal 17 Januari 2026. Kemudian dana koperasi untuk biaya konsultan pendampingan Rp 60 juta.
"Semua dana koperasi tersebut dipakai atas perintah dari Pak Erikson Sianipar dan semua buktinya ada sama saya," ungkapnya.
Bantah
Ketua DPC Gerindra Taput yang juga Ketua Yayasan Bisukma, Erikson Sianipar membantah semua tuduhan yang disampaikan Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Hutauruk.
Dia mengatakan, justru Erni Hutauruk yang terindikasi diduga melakukan penggelapan dalam jabagan.
"Itu (tuduhan) tidak benar, justru dia (terindikasi) melakukan penggelapan dalam jabatan berdasarkan hasil audit dan saat ini yang bersangkutan sudah kita laporkan ke Polres Taput," ujar Erikson saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu malam (5/4/2026).
Erikson juga menambahkan, karena pihak Erni Hutauruk telah membawa-bawa nama partai dan anggota dewan dalam persoalan ini, pihaknya akan kembali melaporkan yang bersangkutan ke Polres Taput atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Oleh karena sudah sampai kemana-mana, kepada anggota dewan dan membawa nama partai, besok kami akan kembali melaporkan yang berangkutan, untuk LP yang kedua pencemanaran," tandasnya.
(CAN/RZD)