Menata Ulang Sempadan Sungai Sebagai Nadi Kehidupan

Menata Ulang Sempadan Sungai Sebagai Nadi Kehidupan
Onrizal (Analisadaily/Istimewa)

Onrizal, PhD

Di Indonesia, sungai terlalu lama diperlakukan sebagai saluran air, bukan sebagai nadi kehidupan. Kita menghitung lebar sempadannya, memasang garis batasnya di peta, lalu merasa tugas perlindungan sudah selesai. Padahal, di tepi sungai itulah sering tersisa benteng terakhir bagi satwa, tumbuhan, dan kualitas ekosistem yang menopang hidup manusia sendiri.

Sebuah artikel peer-reviewed terbaru di Nature Communications memberi peringatan yang seharusnya mengganggu kenyamanan banyak pembuat kebijakan. Intinya tegas: hutan penyangga di kiri-kanan sungai atau forested riparian buffers memang efektif menjaga biodiversitas, tetapi lebar yang dibutuhkan untuk melindungi satwa tertentu—terutama burung dan mamalia—sering kali jauh lebih besar daripada ukuran yang lazim diasumsikan dalam praktik pengelolaan lahan. Pesannya jelas: sempadan yang cukup untuk fungsi fisik atau hidrologi belum tentu cukup untuk fungsi ekologis.

Temuan ini penting karena selama ini kita terlalu sering mencampur dua hal yang berbeda. Perlindungan sungai diperlakukan seolah sama dengan perlindungan biodiversitas. Padahal, yang satu terutama berbicara tentang menjaga badan air dari gangguan langsung, sementara yang lain berbicara tentang kebutuhan ruang hidup organisme yang bergerak, berkembang biak, mencari makan, dan menghindari tekanan dari lanskap sekitarnya. Ketika kedua fungsi itu disamakan, kebijakan cenderung berhenti pada angka minimum, bukan pada kebutuhan ekologis yang sesungguhnya.

Di sinilah Indonesia perlu bercermin. Kita bukan kekurangan aturan. Regulasi kita telah lama mengenal sempadan sungai sebagai ruang lindung penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Bahkan terdapat ketentuan lebar minimum tertentu untuk berbagai kondisi sungai. Namun, angka-angka itu pada dasarnya dibangun terutama untuk perlindungan fungsi sungai, pengamanan ruang, dan pengendalian gangguan fisik. Pertanyaannya: apakah itu cukup untuk melindungi biodiversitas? Belum tentu. Jika tujuan kita bukan sekadar mencegah gangguan tepi sungai, melainkan juga mempertahankan burung, mamalia, amfibi, serangga, dan tumbuhan riparian, maka cara berpikir kita harus berubah.

Perubahan cara berpikir ini mendesak karena biodiversitas air tawar sedang berada dalam tekanan berat. Sungai, rawa, dan danau adalah ekosistem yang sangat kaya, tetapi mengalami tekanan berlapis dari polusi, sedimentasi, bendungan, ekstraksi air, spesies invasif, konversi lahan, dan fragmentasi habitat. Indonesia, sebagai negara megabiodiversitas dengan jejaring sungai yang luas, berada tepat di garis depan masalah ini. Di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan banyak pulau lain, tepi sungai menjadi zona paling rentan: dibuka untuk kebun, dipotong jalan, dikepung permukiman, lalu kehilangan vegetasi aslinya sedikit demi sedikit.

Ketika hutan riparian hilang, yang lenyap bukan hanya pohon di pinggir air. Yang ikut hilang adalah peneduh termal bagi badan air, penyaring limpasan sedimen dan nutrien, penahan erosi tebing, koridor bagi pergerakan satwa, tempat singgah bagi burung, ruang jelajah mamalia kecil, hingga mikrohabitat penting bagi amfibi dan serangga. Dengan kata lain, tepi sungai bukan sekadar batas antara darat dan air, melainkan zona transisi yang menyatukan proses ekologis keduanya. Merusak zona ini berarti merusak simpul penghubung dalam lanskap.

Masalahnya, justru di bentang-bentang produksi—tempat tekanan paling keras terjadi—buffer riparian sering diperlakukan sekadar syarat administratif. Dalam banyak areal perkebunan, kehutanan produksi, pertanian intensif, dan bahkan kawasan tambang, sempadan dibiarkan sebagai garis sempit: cukup ada di dokumen, cukup tampak di citra, cukup untuk lolos inspeksi. Cara pandang seperti ini keliru. Di bentang sawit tropis, berbagai studi telah menunjukkan bahwa lebar sempadan (buffer) merupakan penentu penting kekayaan dan kelimpahan spesies. Buffer yang lebih lebar dan masih berhutan mampu mempertahankan fungsi ekologis jauh lebih baik daripada buffer sempit yang terdegradasi. Artinya, sempadan sungai bukan ornamen kepatuhan; ia adalah infrastruktur konservasi.

Karena itu, Indonesia perlu berhenti memakai satu angka sempadan untuk semua tujuan. Kita memerlukan pembedaan yang jelas antara lebar minimum untuk keselamatan dan perlindungan fisik sungai dengan lebar target untuk perlindungan biodiversitas. Tidak semua sungai, lanskap, dan target konservasi menuntut angka yang sama. Namun justru karena itu, kebijakan tidak boleh lagi puas dengan ukuran minimum seolah sudah menyelesaikan semuanya.

Kedua, kualitas vegetasi harus menjadi inti, bukan sekadar lebar geometris. Yang dibutuhkan bukan hanya strip tanah kosong yang secara legal tercatat sebagai sempadan, melainkan buffer yang benar-benar berhutan, cukup rapat, tersambung, dan didominasi vegetasi asli. Sempadan yang gundul, didominasi spesies invasif, atau terpotong akses dan infrastruktur tidak dapat diperlakukan setara dengan hutan riparian yang utuh. Dalam praktik kebijakan kita, kelemahan ini sering luput karena bahasa administrasi lebih mudah mengukur meter daripada mutu habitat.

Ketiga, restorasi riparian harus dijadikan agenda konservasi nasional yang serius. Selama ini rehabilitasi sering terfokus pada kawasan hulu, lereng kritis, atau penanaman simbolik. Padahal, pemulihan tepi sungai di lanskap pertanian, perkebunan, dan sekitar permukiman dapat memberi manfaat berlapis: menjaga kualitas air, menstabilkan tepian, menyediakan koridor satwa, sekaligus menurunkan tekanan ekologis. Ini salah satu intervensi yang paling masuk akal secara ilmiah dan paling operasional secara kebijakan.

Keempat, instrumen perizinan dan sertifikasi harus dinaikkan kelasnya. AMDAL, tata ruang, evaluasi penggunaan lahan, hingga standar keberlanjutan komoditas perlu bergerak dari logika 'menyisakan sempadan' ke logika 'menjaga dan memulihkan buffer riparian sesuai target ekologis'. Ini berlaku terutama untuk lanskap sawit, hutan tanaman, tambang, dan koridor pembangunan infrastruktur yang sering beririsan langsung dengan jaringan sungai. Tanpa perubahan standar implementasi, sempadan akan tetap menjadi angka mati di atas kertas.

Pada akhirnya, perlindungan biodiversitas di Indonesia tidak selalu membutuhkan jargon baru. Kadang yang dibutuhkan justru keberanian untuk membaca ulang ruang yang sudah lama ada, tetapi salah dipahami. Sempadan sungai adalah salah satunya. Ia bukan hanya batas aman dari badan air. Ia adalah ruang hidup, tempat darat dan air saling menopang, tempat satwa berpindah, dan tempat kualitas bentang alam dipertaruhkan.

Kalau kita terus memperlakukan sempadan sungai hanya sebagai garis administratif, kita akan kehilangan lebih banyak daripada yang kita kira. Kita bukan hanya gagal menjaga tepian sungai. Kita sedang menyusutkan ruang hidup biodiversitas sedikit demi sedikit, lalu pura-pura terkejut ketika spesies menghilang, kualitas air memburuk, dan bencana ekologis datang berulang. Sudah waktunya sempadan sungai di Indonesia dipahami bukan sebagai garis mati, melainkan sebagai ruang hidup. Dan ruang hidup, bila benar-benar ingin dilindungi, tidak bisa diukur hanya dengan angka minimum.

Bio penulis

Onrizal, PhD, akademisi kehutanan di Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Ia meneliti biodiversitas, restorasi ekosistem, dan kebijakan konservasi, serta aktif mengadvokasi dan menulis isu lingkungan untuk publik luas.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi