Kutipan Parkir Disorot, BKM: Tidak Ada Tarif di Masjid Agung Panyabungan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Panyabungan - Kebijakan pengaturan kendaraan di kawasan Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Perbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai perhatian publik setelah beredar kabar adanya kutipan parkir bagi pengunjung.
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang kerap masuk ke area masjid dan ruang publik di sekitarnya, terutama saat kondisi ramai, termasuk di lokasi bermain anak-anak.
“Ini bukan uang parkir dalam arti memungut biaya. Kita hanya melakukan penataan agar kendaraan roda empat tidak masuk ke area bermain anak-anak yang ada di lokasi parkiran masjid, karena situasi ramai dan berisiko jika tidak ditertibkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2026).
Meski demikian, isu kutipan parkir sempat memicu reaksi dari salah seorang pengunjung yang mengaku merasa kurang nyaman saat berada di lokasi. “Aku tadi kena biaya parkir makanya aku tersinggung,” ujarnya.
Berdasarkan amatan di lapangan, Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan kini juga dikenal sebagai salah satu destinasi wisata islami yang diminati pengunjung, baik dari dalam maupun luar daerah.
Keramaian biasanya terjadi pada sore hari, mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, terutama di area belakang masjid.
Di lokasi tersebut, pengunjung dapat menemukan beragam kuliner serta wahana permainan anak-anak yang menjadikan kawasan ini sebagai tempat favorit bagi keluarga untuk bersantai.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, area belakang masjid memang telah berkembang menjadi ruang publik yang ramai aktivitas.
Meski demikian, sejak awal berdirinya masjid hingga berkembangnya kawasan tersebut, tidak pernah ada pungutan resmi yang diberlakukan kepada pengunjung.
Dalam pelaksanaannya saat ini, sejumlah orang diminta membantu menjaga akses keluar-masuk kendaraan di beberapa titik, termasuk di bagian belakang area masjid. Mereka bertugas mengarahkan kendaraan sekaligus menjaga ketertiban lingkungan.
Namun demikian, karena tidak adanya anggaran operasional, para petugas diperbolehkan menerima pemberian sukarela dari pengendara tanpa unsur paksaan.
“Kalau ada yang memberi, silakan diterima. Tapi tidak ada kewajiban dan tidak boleh memaksa,” tegas Anwar.
Selain mengatur kendaraan, petugas juga mengingatkan pengunjung untuk mematuhi norma di sekitar masjid, seperti berpakaian sopan dan menjaga perilaku. Hal ini dilakukan menyusul adanya temuan pelanggaran di lokasi Masjid tersebut beberapa hari sebelumnya.
Penataan ini mulai diterapkan pasca lebaran yang difokuskan pada akhir pekan. Ke depan, kebijakan tersebut akan dievaluasi, terutama saat tingkat kunjungan meningkat.
“Kalau kondisi ramai, perlu ada pengaturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Anwar juga menegaskan, apabila ke depan diterapkan sistem yang lebih resmi, maka pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan.
“Kalau nanti ada sistem resmi, tentu harus transparan penggunaannya,” pungkasnya. (RES)
(WITA)











