BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50% untuk JKK dan JKM (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor informal, sekaligus mendukung percepatan ekonomi inklusif.
"Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," tegas Agung dalam keterangan resminya.
Dengan diskon ini, pekerja BPU hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April-Desember 2026. Untuk mengikuti program penuh selama 9 bulan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.
Agung menegaskan, keringanan iuran ini tidak mengurangi kualitas layanan atau manfaat yang diterima peserta. Manfaat yang dijamin tetap lengkap, antara lain, santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan kematian maksimal Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan plafon maksimal Rp174 juta.
Program ini terbuka bagi peserta BPU baru maupun yang sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal, seperti:.Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Mitra pembayaran: Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen bank, e-commerce, dan dompet digital.
Kebijakan ini sejalan dengan fokus strategis BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), dan membangun kepercayaan publik (Credibility).
"Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkas Agung.
Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya. Ia menyatakan bahwa diskon ini sangat meringankan pekerja informal untuk mendapatkan hak dasarnya atas perlindungan sosial.
"Kami akan menyosialisasikan program ini seluas-luasnya. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar. Semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, semakin baik," kata Nyoman, Senin (6/4).
Program keringanan iuran ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak pekerja informal, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki jaminan sosial yang memadai.
(JW/RZD)