Abdur Rozak (Kuasa Hukum) Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Gugatan, Saripah Hanum Bebas

Abdur Rozak (Kuasa Hukum) Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Gugatan, Saripah Hanum Bebas
Abdur Rozak (Kuasa Hukum) Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Gugatan, Saripah Hanum Bebas ()

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPRD, Saripah Hanum Lubis, pada Senin (6/4).

Dalam putusannya, hakim tunggal Firman Ares Bernando menyatakan penetapan tersangka terhadap Saripah tidak sah, sekaligus memerintahkan pihak termohon untuk segera mengeluarkannya dari tahanan.

"Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan," ujar hakim dalam sidang.

Saripah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia bahkan telah menjalani penahanan selama lebih dari satu bulan di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.

Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozak, menjelaskan bahwa hakim membatalkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Klien kami tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi pertimbangan penting hakim," kata Rozak di PN Padangsidimpuan.

Ia menilai, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Banyak ketentuan yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, ke Mabes Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Irwasum, dan Divisi Propam.

"Kami meminta agar Kapolres diperiksa secara internal dan dicopot dari jabatannya," tegas Rozak.

Pasca putusan praperadilan, Saripah juga meminta perhatian dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Komisi III DPR RI.

Pihak kuasa hukum turut mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolres Padangsidimpuan dalam rapat dengar pendapat (RDP).

"RDP-kan Kapolres, karena prosedur yang dilakukan sudah tidak benar dan terkesan dipaksakan," ujarnya.

Rozak juga meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

"Klien kami sudah menjadi korban. Kami berharap ada evaluasi terhadap tindakan aparat yang dinilai semena-mena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," pungkasnya.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi