Kejari Samosir memindahkan Eks Kadis Sosial Samosir ke Lapas Tanjunggusta untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily, Samosir - Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Ekonomi Nasional (Bansos PENA) di Kabupaten Samosir memasuki tahap lanjutan. Tersangka mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir berinisial FAK resmi menjalani tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (7/4/2026).
FAK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 April 2026 hingga 26 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karokaro, menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
“Setelah tahap II ini, JPU akan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk proses persidangan lebih lanjut,” ujar Juna.
Ia juga menjelaskan, tim dari Kejari Samosir yang terdiri dari bidang Pidana Khusus dan Intelijen berangkat dari Samosir menuju Medan dengan pengawalan aparat kepolisian. Juna menegaskan, Kejari Samosir berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke tahap persidangan, publik kini menanti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tipikor Medan untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka FAK. (TN)(WITA)











