Kejaksaan Asahan Eksekusi Asmuni Terpidana Kasus ITE, LBH Pujakesuma Pos Asahan Berikan Apresiasi

Kejaksaan Asahan Eksekusi Asmuni Terpidana Kasus ITE, LBH Pujakesuma Pos Asahan Berikan Apresiasi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung didampingi Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara eksekusi, Selasa (7/4/2026). (Analisadaily/arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan telah mengeksekusi Asmuni DSA Marpaung terpidana kasus Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang telah inkrah pada putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Kasi Intel Kejaksaan, Heriyanto Manurung mengatakan bahwa kasus ini bermula 7 April 2023 dimana terpidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media sosial.

"Kasus ini akhirnya sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Tjb divonis 4 bulan penjara denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Heriyanto Manurung didampingi sejumlah Jaksa, Selasa (7/4/2026).

Dan selanjutnya, atas putusan itu, terpidana melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan. "Putusan banding pada Pengadilan Tinggi Medan, Kamis, 5 Juni 2025, Nomor putusan banding 1182/PID.SUS/2025/PT MDN, menguatkan putusan Pengadilan Tanjungbalai, dan selanjutnya terpidana dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.

Dalam putusan tingkat Kasasi nomor: 10664 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Asahan. Dan menolak permohonan kasasi terdakwa Asmuni DSA Marpaung serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

"Putusan Kasasi ini kita terima pada tanggal 24 Febuari 2026, dan selanjutnya kita terpidana kita eksekusi pada tanggal 26 Februari 2026 atas surat perintah Kejari nomor: PRIN-527/L.2.23/Eku/.3/02/2026. "Saat ini terpidana berada di Lembaga Permasyarakatan Tanjungbalai. Untuk denda yang masuk dalam putusan, terpidana telah membayar denda tersebut senilai Rp 5 juta," kata Heriyanto.

Disinggung apakah terpidana ini dieksekusi dengan cara dijemput atau menyerahkan diri dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan. Heriyanto mengatakan bahwa terpidana koperatif pada saat dieksekusi. "Setelah kita mendapatkan surat perintah dari pimpinan, Jaksa Penuntut Umum langsung menghubungi terpidana dan koperatif langsung datang ke kantor Kejaksaan," ujarnya.

Kuasa hukum dari korban dalam hal ini PT IPS, Sumantri mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang telah mengeksekusi putusan Tingkat Kasasi yang telah inkrah. "Kita apresiasi Kejaksaan Negeri Asahan yang telah mengeksekusi Asmuni DSA Marpaung yang telah berkekuatan hukum tetap tingkat Kasasi Mahkamah Agung," kata Sumantri.

Namun pada press release yang telah disampaikan sebelumnya terkait belum dilaksanakannya eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025, bersama ini LBH Pujakesuma Pos Asahan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut. "Kami kemarin itu sempat buat press release untuk meminta Kejaksaan Negeri Asahan untuk mengeksekusi Asmuni, namun terpidana sudah dieksekusi terlebih dahulu," kata Sumantri.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, diketahui bahwa eksekusi terhadap terpidana atas nama Asmuni DSA Marpaung telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada Februari 2026. "Meskipun kami belum mendapatkan informasi secara resmi, namun hasil konfirmasi kawan-kawan wartawan di Kejaksaan, menyebutkan yang bersangkutan telah dieksekusi," ungkap Sumantri juga selaku Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan.

Namun demikian, kami juga mencatat bahwa keterlambatan informasi terkait pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan pentingnya peningkatan transparansi dan komunikasi publik oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat. "Bagi kami, kepastian hukum tidak hanya terletak pada pelaksanaan putusan, tetapi juga pada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

LBH Pujakesuma Pos Asahan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Demikian disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami terhadap tegaknya supremasi hukum.

Baca Juga

Rekomendasi