Kredit Macet, Kejaksaan Asahan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi

Kredit Macet, Kejaksaan Asahan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi
Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay (tengah) di dampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun memaparkan tindak pidana kasus korupsi kredit macet, Kamis (14/3). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kredit macet pada bank milik negara. Adapun inisial tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni ARH (41) direktur perusahaan zambrud dan EHA (46) serta RHH (39) masing-masing dari pihak bank.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibianto Atabay di dampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun mengatakan bahwa kejaksaan Asahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yakni kredit macet pada bank.

"Untuk ARH direktur dari perusahaan zambrud itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak Febuari 2024, dan langsung kita lakukan penahanan, sedangkan EHA, RHH dari pihak bank hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka namun belum kita lakukan penahanan," kata Dedyng Wibianto Atabay, Kamis (14/3).

Lebih lanjut Dedyng menjelaskan, awal mulanya pada tahun 2013 ARH mengajukan kredit modal pinjaman ke bank senilai Rp 4,83 miliar untuk membangun perumahan.

"Penyidikan ini sudah lama berlangsung, namun beberapa kali perpanjangan penyidikan, dan kita mulai sejak November tahun 2023, dari hasil penyidikan kita menemukan bukti-bukti yang sah sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang ditersangkakan oleh penyidik terhadap tiga orang ini," kata Dedyng.

Kasi Pidsus Kejaksaan Asahan Okto Samuel Silaen menambahkan untuk EHA, RHH pelaku tindak pidana korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dilakukan penahanan, karena baru hari ini kita tetap sebagai tersangka.

"Untuk dua orang yang baru ditetapkan tersangka, kita lihat dulu statusnya, apabila yang bersangkutan koperatif dan kita melihat salah satu objektif lainnya bisa jadi kita tahan, tapi kami tidak pastikan penahanan itu sekarang," kata Okto.

Untuk kerugian yang dialami negara, Okto menjelaskan, bahwa kerugian yang saat ini diterima kejaksaan Asahan dari ahli Rp 4,83 miliar. "Dari perhitungan ahli, negara mengalami kerugian Rp 4,83 miliar yang terdiri dari simpanan pokok maupun keuntungan yang seharusnya diterima oleh bank tersebut," jelas Okto.

Okto menjelaskan, untuk pinjaman pokok yang diajukan oleh tersangka ARH selaku direktur CV Zambrud Rp 3,5 miliar, yang mana seharusnya keuntungan yang didapat bank Rp 900 juta. "Dari keuntungan itu tersangka ARH sudah mengembalikan Rp 400 juta, maka dapat lah nilai menjadi Rp 4 miliar, itu lah perhitungan dari ahli," ujarnya.

Sedangkan keterlibatan EHA dan RHH adalah meloloskan persyaratan pinjaman terhadap ARH, pembangunan perumahan tersebut tidak selesai dikerjakan, namun pencarian pinjaman 100 persen cair. "Seharusnya perumahan itu selesai pada tahun 2015, namun hingga sekarang perumahan itu tidak selesai dikerjakan, begitu juga dengan jaminan yang diajukan ARH tidak sesuai dengan jumlah pinjaman," ujarnya.

Kajari menambah untuk ketiga tersangka dikenakan melanggar pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Saat ini tersangka ARH sudah kita tahan dan dititipkan di Labuhan Ruku Batubara," tegas Dedyng

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi