Webinar Hukum IPPI, Darmawan Yusuf Soroti Tajam Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menyelenggarakan webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu (8/4) melalui zoom meeting.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang mengangkat isu-isu krusial terkait implementasi hukum pidana nasional yang baru, dihadiri sekitar 250 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Webinar yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 13.10 WIB ini diikuti peserta terdiri dari advokat, PNS, pensiunan, para ahli hukum, profesi campuran, hakim, jaksa, akademisi, profesional serta mahasiswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, menunjukkan tingginya perhatian terhadap pembaruan hukum pidana nasional.
Acara dibuka secara resmi oleh panitia, diawali sambutan dan doa, serta dipandu moderator Drs. Gustap PM Marpaung, SH, MH, yang dikenal sebagai salah satu hakim yang pernah memutus perkara Amsal Sitepu.
Diskusi menghadirkan narasumber kompeten di bidang hukum nasional, yaitu Prof Dr Binsar M. Gultom, SH, SE, MH, Guru Besar Hukum Pidana dan mantan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta yang dikenal sebagai salah satu hakim dalam perkara besar Jessica Sianida; Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, advokat nasional; serta Dr Aspete Ginting, SH, MH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam pemaparannya, Prof Dr Binsar M. Gultom menyoroti masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang memerlukan penyempurnaan sebelum diterapkan secara efektif. “Pemberlakuan KUHAP baru perlu dipertimbangkan secara matang, karena masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah serta belum sepenuhnya disosialisasikan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim,” ujarnya.
Sebagai pembicara kedua, Dr Darmawan Yusuf menyampaikan pandangan tajam dari perspektif praktisi hukum yang aktif menangani berbagai perkara strategis di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma, tetapi sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum serta konsistensi penerapan hukum di lapangan.
“Perubahan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana norma tersebut diterapkan secara konsisten, rasional, dan berkeadilan. Tanpa kesiapan aparat dan pemahaman yang seragam, maka potensi multitafsir akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi kepastian dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Dr Darmawan Yusuf.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana harus diiringi peningkatan kualitas profesional aparat penegak hukum, termasuk advokat agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum dan ketimpangan keadilan dalam praktik.
Dr Darmawan Yusuf sendiri dikenal sebagai advokat nasional yang memiliki jaringan kantor hukum di berbagai kota besar di Indonesia melalui firma hukum DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, dengan dukungan tim advokat profesional yang menangani berbagai perkara strategis dan kompleks di tingkat nasional. Beliau juga dikenal sebagai advokat nasional yang kerap dipercaya menangani berbagai perkara besar dan menjadi narasumber dalam berbagai forum hukum nasional.
Melalui forum ini, Dr. Darmawan Yusuf juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional melalui praktik hukum yang profesional, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum di Indonesia.
Sementara itu, Dr Aspete Ginting, selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, menegaskan pentingnya koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional. “Sinergi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Dr Aspete Ginting.
Selain membahas potensi disharmoni antarpasal dan ketidakjelasan norma, diskusi juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diiringi kesiapan aparat penegak hukum. Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, memperlihatkan tingginya antusiasme peserta dari berbagai latar belakang profesi hukum di Indonesia.
Sementara itu, IPPI menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan dan akuntabel. Kegiatan ditutup foto bersama, serta harapan agar diskusi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan.
(HEN/RZD)