Salah satu truk pengangkut diduga galian C Ilegal saat melintasi kawasan Kecamatan Sibiru-biru Deliserdang. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang- Beredar kabar truk-truk pengangkutan galian C Ilegal ditangkap di seputaran pintu Exit Tol H Anif oleh Polda Sumatera Utara pada Kamis malam, (21/5/2026).
Informasi dari warga yang tak ingin disebut namanya, bahwa beberapa truk pengangkutan galian C Ilegal yang berasal dari beberapa titik lokasi di Deliserdang, telah diberhentikan dan dilakukan penangkapan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Poldasu.
Salah seorang warga sekitar, yang tinggal tak jauh dari salah satu lokasi galian C Ilegal, Jumat (22/5/2026), menuturkan bahwa dirinya juga mendapati kabar bahwa beberapa truk yang tiap hari melintas dengan membawa tanah timbun dari galian C Ilegal di Kecamatan Sibiru-biru, telah diamankan Poldasu di sekitar pintu Exit Tol H Anif.
Namun dirinya menyayangkan bahwa alat berat yang beradai di lokasi galian C Ilegal tersebut, tidak turut diamankan. "Truk pembawa tanah timbun dari galian C nya diamankan, tapi alat beratnya tidak diamankan. Wajar kita bertanya dan kita selaku masyarakat menduga di beberapa galian C Ilegal telah dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH)," kata warga yang namanya tak ingin dipublish.
Lanjutnya didampingi warga lainnya, ia juga mensinyalir ada dugaan kerusakan lingkungan yang bisa mengakibatkan banjir dan tak pernah tersentuh hukum. Untuk itu ia meminta bapak Kapolri dan Panglima TNI agar terjun ke lokasi, serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat.
"Kita minta Kapolri dan Panglima TNI agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum APH yang terlibat dalam galian C itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan galian C Ilegal terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas pihak Disperindag ESDM Sumut. Menurut warga sekitar, terus berlanjutnya operasi galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal lainnya di Kabupaten Deliserdang. Dia menganggap tidak adanya tindakan tegas pihak Disperindag ESDM Sumut untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut.
"Padahal jelas, galian C Ilegal yang diduga melakukan pengerusakan DAS nya, masih tetap dibiarkan beroperasi dan malah menyarankan agar mengurus ijinnya. Apa nggak aneh dengan pernyataan tersebut, padahal seharusnya yang tak memiliki ijin, agar menghentikan kegiatannya dan mendapatkan saksi pidana terhadap pengusahanya. Kita menduga adanya "Pesta Babi" di Sumut," terang warga.
Sebelumnya, galian C Ilegal terus beroperasi dan sebagai salah satu penyumbang terbesar bencana banjir yang pernah melanda Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Karena dataran tinggi dan hulu sungai yang terjaga lingkungan hidupnya adalah penyangga sebuah kota yang banyak dihuni masyarakat, terutama Kota Medan.
Beroperasinya truk-truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pesona Indah Cemara (PIC) yang berada di Sampali, Deliserdang.
Pantauan wartawan, bahwa truk-truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal terus melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu Exit Tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah PIC. Galian C Ilegal yang diduga milik seseorang berinisial JT, terus beroperasi dengan menggunakan 2 unit eskavator, dimana 1 unitnya yang beroperasi.
Truk bertonase maksimal yang melintas melewati beberapa jalan Kabupaten dan Provinsi dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan jalan.
"Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut dan herannya ketika melintas, truk itu juga melintas diberbagai wilayah hukum Polsek. Tapi kenapa pihak Polsek tidak melakukan tindakan hukum? Seakan truk pembawa tanah galian C Ilegal itu bebas hambatan dan terkesan kebal hukum,"ungkap warga.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.
PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Namorambe, Deliserdang dan diduga tak memiliki izin operasional.
Amatan wartawan di lokasi proyek PIC belum lama ini, tampak beberapa truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang membongkar tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.
Saat melakukan penelusuran, tim membuntuti truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke Exit Tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, truk-truk tersebut melintas kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe. Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.
Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.
Dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun yang diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.
“Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban, karena ulah keserakahan pengusaha galian c tak berizin, yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” papar warga Patumbak ini.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi belum lama ini menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.
Namun, liciknya pengusaha galian C ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.
Sedangkan untuk, CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. “Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.
Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik oknum pengusaha berinisial JT, diduga kuat tak mengantongi izin.
Informasi terkini, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dikabarkan mengamankan truk-truk bermuatan material galian C diduga ilegal di Exit Tol H Anif. Namun, Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko yang dikonfirmasi wartawan terkait informasi ini belum merespons.
Sedangkan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi, baru-baru ini mengatakan, agar mengirim data-data soal penangkapan truk tersebut supaya dikordinasikan dengan Dir Krimsus Poldasu. "Coba kirim data kapan dan dimana penangkapan truk-truk tersebut biar saya tanyakan ke Dir Krimsus ya,"ungkap Kabid Humas.
(YY)