Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi

Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi
Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penahanan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan pejabat KSOP lainnya oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuai sorotan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mempertanyakan dasar hukum penahanan empat mantan pejabat KSOP Belawan tersebut dalam kasus dugaan korupsi sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023–2024.

Pernyataan itu disampaikan Soleman usai menjenguk RVL dan tiga mantan pejabat KSOP lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Soleman, penetapan tersangka dalam perkara korupsi harus didukung minimal dua alat bukti yang sah, termasuk adanya audit kerugian negara.

“Saya cari dalam berkas, apakah ada hasil pemeriksaan BPK terkait kerugian negara, ternyata tidak ada. BPKP juga tidak ada, pemeriksaan internal juga tidak ada,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga mempertanyakan dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disampaikan pihak kejaksaan. Menurutnya, dari dokumen yang ia lihat, nilai kekurangan pembayaran disebut hanya sekitar Rp17 juta hingga Rp18 juta.

“Kalau disebut miliaran, mana buktinya. Fakta yang saya lihat hanya kekurangan sekitar Rp17 juta,” katanya.

Selain itu, Soleman menilai persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan kewajiban penggunaan jasa pandu kapal di wilayah pelabuhan. Ia menyebut pembayaran jasa pandu dilakukan kepada PT Pelindo, bukan kepada KSOP.

“KSOP bertugas dalam aspek keselamatan pelayaran. Kalau soal pembayaran jasa pandu, itu diterima Pelindo,” ujarnya.

Ia pun menilai penanganan perkara tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi apabila tidak didukung alat bukti yang kuat.

Soleman mengaku akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat, termasuk menyampaikannya kepada DPR RI agar dilakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Menurut Rizaldi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.

“Ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang masuk ke wilayah wajib pandu namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka,” ujar Rizaldi.

Ia menjelaskan, kewenangan pelaksanaan jasa pandu dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015.

(REL/WITA)

Baca Juga

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
14 Okt 2023 10:03 WIB

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

Rekomendasi